Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 29/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, dan Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian, pelepasan, dan pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dan untuk mengoptimalkan pengaturan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pemberian hak atas tanah kepada orang asing mengikuti status subjek hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum atas pemilikan rumah oleh orang asing dan mencegah peralihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
  4. Jenis rumah yang dapat dimiliki meliputi Rumah Tunggal (di atas tanah Hak Pakai, Hak Pakai atas Hak Milik, atau Hak Pakai yang berasal dari perubahan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) dan Sarusun (dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau berasal dari perubahan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun).
  5. Rumah tempat tinggal atau hunian dibatasi dengan harga minimal yang berbeda-beda di setiap provinsi, serta batasan luas tanah (maksimal 2.000 meter persegi) dan jumlah bidang tanah (1 bidang per orang/keluarga). Dalam keadaan tertentu, luas tanah dapat lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
  6. Rumah yang dimiliki orang asing di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena jual beli, hibah, tukar menukar, atau lelang, maka tanah tersebut menjadi Tanah Negara yang langsung diberikan dengan perubahan menjadi Hak Pakai kepada orang asing yang bersangkutan.
  7. Jangka waktu Hak Pakai bervariasi tergantung asal haknya (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan), dengan kemungkinan perpanjangan dan pembaharuan.
  8. Perubahan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai, dan perubahan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun menjadi Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun terjadi demi hukum.
  9. Rumah yang dimiliki oleh Orang Asing dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani dengan Hak Tanggungan.
  10. Rumah yang dimiliki oleh Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

(-)

(-)