Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemilikan rumah atau hunian oleh orang asing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan cara membeli dari pengembang/pemilik tanah, bukan dari tangan kedua. 2. Pembelian rumah tunggal dapat dilakukan di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Pembelian satuan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan. 3. Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. 4. Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain. Jika peralihan karena waris, ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia. 5. Apabila orang asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan hak dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, rumah dan tanahnya akan dilelang oleh negara (jika di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara) atau menjadi milik pemegang Hak Milik/Hak Pengelolaan (jika dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian). 6. Ditetapkan harga minimal pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun oleh orang asing yang berbeda-beda tergantung lokasi.

(-)

(-)