di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, serta mempertimbangkan kesiapan data pendukung, sarana, dan prasarana.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap definisi-definisi terkait pendaftaran tanah, penambahan ketentuan mengenai penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan akta PPAT dan surat pengantar akta, penyimpanan buku tanah secara elektronik, pembuatan sertipikat dalam bentuk dokumen elektronik, dan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah melalui sistem elektronik. Peraturan ini juga mengubah format Buku Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf, Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Sertipikat Hak Tanggungan, Surat Ukur, dan Gambar Denah Satuan Rumah Susun.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan bentuk, isi, dan tata cara pengisian Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik.