di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikat elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik melalui optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik yang mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penyelenggaraan sistem elektronik harus andal, aman, dan bertanggung jawab, meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasilnya berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui sistem atau hasil alih media yang divalidasi dan disahkan dengan tanda tangan elektronik atau stempel digital.
Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali melalui pendaftaran tanah pertama kali atau penggantian sertifikat manual menjadi Sertipikat-el. Proses ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data fisik dan yuridis, pembuktian hak, pembukuan, penerbitan Sertipikat-el, serta penyimpanan data dalam pangkalan data. Setiap bidang tanah diberikan nomor identifikasi bidang tanah sebagai referensi dalam setiap tahap pendaftaran tanah.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan melalui sistem elektronik untuk setiap perubahan data fisik dan/atau yuridis. Sertipikat-el diterbitkan dengan penomoran edisi yang dimulai dari angka 1, dan setiap perubahan data akan menghasilkan Sertipikat-el edisi baru. Sertipikat-el edisi sebelumnya menjadi riwayat pendaftaran tanah.