Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2021Tanggal Penetapan:12 Januari 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaSertipikat Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Januari 2021
Tanggal Penetapan12 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikat elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik melalui optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik yang mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penyelenggaraan sistem elektronik harus andal, aman, dan bertanggung jawab, meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasilnya berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui sistem atau hasil alih media yang divalidasi dan disahkan dengan tanda tangan elektronik atau stempel digital.

Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali melalui pendaftaran tanah pertama kali atau penggantian sertifikat manual menjadi Sertipikat-el. Proses ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data fisik dan yuridis, pembuktian hak, pembukuan, penerbitan Sertipikat-el, serta penyimpanan data dalam pangkalan data. Setiap bidang tanah diberikan nomor identifikasi bidang tanah sebagai referensi dalam setiap tahap pendaftaran tanah.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan melalui sistem elektronik untuk setiap perubahan data fisik dan/atau yuridis. Sertipikat-el diterbitkan dengan penomoran edisi yang dimulai dari angka 1, dan setiap perubahan data akan menghasilkan Sertipikat-el edisi baru. Sertipikat-el edisi sebelumnya menjadi riwayat pendaftaran tanah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran tanah yang sudah diterima oleh Kantor Pertanahan yang sudah ditetapkan sebagai kantor yang melaksanakan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diproses berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)