di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data dalam kegiatan pendaftaran tanah melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan ini mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pencatatan perubahan data dan informasi. Sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Dokumen elektronik yang dihasilkan memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, serta disimpan pada pangkalan data sistem elektronik. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dan segel elektronik untuk menjamin keaslian dokumen elektronik.