Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku20 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data dalam kegiatan pendaftaran tanah melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan ini mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pencatatan perubahan data dan informasi. Sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Dokumen elektronik yang dihasilkan memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, serta disimpan pada pangkalan data sistem elektronik. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dan segel elektronik untuk menjamin keaslian dokumen elektronik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertipikat-el yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan diajukan penggantian menjadi Sertipikat-el sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau Pasal 35 jo. Pasal 51 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar (dua belas miliar rupiah).