Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaBentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, *kecuali* mengenai Blanko Sertifikat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, seiring dengan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran tanah dilakukan dengan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), namun dapat dilakukan secara manual dalam kondisi tertentu (listrik mati, gangguan jaringan, atau Kantor Pertanahan belum siap KKP).
  2. Setiap sertifikat untuk perorangan dilengkapi foto pemegang hak.
  3. Sertifikat dicetak pada satu lembar dan memuat informasi seperti nama pemegang hak, jenis hak, nomor identifikasi bidang tanah, NIK, tanggal berakhir hak (jika ada), kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan, dan pengesahan. Catatan, pembebanan hak lain, tanggung jawab, atau pembatasan juga dicantumkan.
  4. Untuk tanah wakaf, informasi pemegang hak memuat Nadzir dan Wakif. Untuk Rumah Susun, memuat informasi satuan rumah susun, gambar pertelaan, dan tanah bersama. Untuk Hak Tanggungan, memuat informasi sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan.
  5. Sertifikat hak bersama dicetak sebanyak jumlah pemegang hak, memuat nama dan besarnya bagian hak bersama.

1. Penggantian bentuk dan isi Sertifikat dengan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan. 2. Kantor Pertanahan wajib menerima permohonan perubahan format Sertifikat paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Sertifikat dalam bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap sah dan berlaku. 4. Blanko Sertifikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

(-)