di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, seiring dengan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: