Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan pasal-pasal baru terkait pemasangan dan penetapan tanda batas bidang tanah, pemanfaatan teknologi informasi dalam penunjukan dan penetapan batas, serta pengukuran bidang tanah untuk ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), prinsip dasar pengukuran bidang tanah, dan pengukuran di daerah yang telah tersedia peta dasar pendaftaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai Gambar Ukur dalam bentuk Dokumen Elektronik, unsur tematik pada Peta Bidang Tanah, serta perubahan dan/atau pembatalan Peta Bidang Tanah. Beberapa pasal dihapus dan dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemeliharaan peta pendaftaran, penggabungan/pemisahan bidang tanah, dan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai permohonan pengukuran bidang tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, tugas petugas pengukuran, pengumuman Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah, pencatatan batasan dan kewajiban penerima hak, pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta pendaftaran peralihan hak karena pewarisan atau penggabungan/peleburan perseroan atau koperasi.