Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan pasal-pasal baru terkait pemasangan dan penetapan tanda batas bidang tanah, pemanfaatan teknologi informasi dalam penunjukan dan penetapan batas, serta pengukuran bidang tanah untuk ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), prinsip dasar pengukuran bidang tanah, dan pengukuran di daerah yang telah tersedia peta dasar pendaftaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai Gambar Ukur dalam bentuk Dokumen Elektronik, unsur tematik pada Peta Bidang Tanah, serta perubahan dan/atau pembatalan Peta Bidang Tanah. Beberapa pasal dihapus dan dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemeliharaan peta pendaftaran, penggabungan/pemisahan bidang tanah, dan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai permohonan pengukuran bidang tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, tugas petugas pengukuran, pengumuman Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah, pencatatan batasan dan kewajiban penerima hak, pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta pendaftaran peralihan hak karena pewarisan atau penggabungan/peleburan perseroan atau koperasi.

1. Semua frasa Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah dimaknai dengan: a. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sepanjang berkaitan dengan bidang fisik; atau b. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sepanjang berkaitan dengan bidang yuridis. 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah dimaknai dapat dilakukan secara elektronik sepanjang diatur dalam Peraturan Menteri. 3. Izin Lokasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dimaknai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, tetap berlaku sepanjang jangka waktunya belum berakhir. 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722); Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501); Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349); dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1130), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)