Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan di bidang pertanahan dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan massal, serta untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah, termasuk penambahan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan sumber daya yang memadai, pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan kebijakan Menteri. Kepala Kantor Pertanahan dapat mengajukan permohonan perluasan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN, yang kemudian dapat memberikan pelimpahan kewenangan tersebut.

(-)

(-)