Legal Updates

PP No. 49 Tahun 2025 Terbit, Kembalinya Upah Minimum Sektoral dan Lonjakan Indeks Upah

19/12/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
PP No. 49 Tahun 2025 Terbit, Kembalinya Upah Minimum Sektoral dan Lonjakan Indeks Upah

Pendahuluan

Pada 17 Desember 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP 49/2025"), yang berlaku mulai tanggal tersebut. Peraturan ini mengubah lanskap kebijakan pengupahan nasional dengan merevisi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) yang sebelumnya telah diubah oleh PP 51/2023. PP 49/2025 bertujuan mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui penetapan kebijakan pengupahan yang melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.

PP 49/2025 dibentuk untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan kembali untuk memenuhi rasa keadilan dan standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara PP 49/2025 dan PP 36/2021 jo. PP 51/2023:

Aspek

PP 49/2025

PP 36/2021 jo. PP 51/2023

Rentang Indeks Alpha (α) 

0,50 s.d. 0,90.

0,10 s.d. 0,30.

Variabel Penentu Alpha (α)

Dewan Pengupahan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan dan perbandingan Upah Minimum vs Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dewan Pengupahan hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Gubernur wajib menetapkan UMS Provinsi dan dapat menetapkan UMS Kabupaten/Kota.

Tidak mengatur.

Struktur Upah

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Prioritas Pembayaran Hak Lainnya dalam Kepailitan

Hak lainnya didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen, kecuali kepada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Hak lainnya didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Ketentuan Penting

Formula Baru dan Kenaikan Indeks Tertentu (Alpha)

Pemerintah merombak variabel perhitungan upah minimum dengan menaikkan bobot kontribusi tenaga kerja. Dalam Pasal 26 ayat (5), nilai penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan rumus: Nilai Penyesuaian = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t). Pasal 26 ayat (6) menetapkan bahwa simbol α (alpha) kini berada dalam rentang nilai 0,50 sampai dengan 0,90. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya yang maksimal hanya 0,30. Dewan Pengupahan memiliki kewenangan menentukan nilai alpha tersebut dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS)

PP 49/2025 menghidupkan kembali rezim Upah Minimum Sektoral yang sempat hilang. Berdasarkan Pasal 35A ayat (1), Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tingkat Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) [Pasal 35F ayat (1)]. Sektor yang berhak mendapatkan UMS ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, memiliki karakteristik/risiko kerja berbeda, dan memuat perusahaan skala menengah/besar, sesuai ketentuan Pasal 35B ayat (2). Nilai UMS harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Pasal 35C ayat (1).

Kewajiban Transparansi Struktur dan Skala Upah

Menurut Pasal 21 ayat (1), pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta golongan dan jabatan. Struktur dan skala upah tersebut wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat struktur upah pada golongan jabatan yang sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Perlindungan Upah dalam Kepailitan

PP 49/2025 memperkuat posisi pekerja sebagai kreditur prioritas. Pasal 49 ayat (2) mengatur bahwa jika perusahaan pailit, pembayaran upah pekerja didahulukan sebelum pembayaran kepada semua kreditur. Untuk hak-hak lainnya (seperti pesangon), Pasal 49 ayat (3) menetapkan bahwa pembayarannya didahulukan atas semua kreditur (termasuk kreditur preferen), kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (separatis).

Penghapusan Ketentuan Batas Atas Upah Minimum 

Pemerintah menghapus mekanisme pembatasan atau capping kenaikan upah yang sebelumnya dikaitkan dengan rata-rata konsumsi rumah tangga. Sebagaimana tercantum dalam Angka 8 yang menghapus Pasal 26A, regulasi ini meniadakan ketentuan khusus yang sebelumnya membatasi penyesuaian nilai upah minimum jika nilainya telah melebihi rata-rata konsumsi per kapita.

 

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal II, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Seluruh upah minimum yang ditetapkan pada tanggal tersebut mulai berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

 

Penutup

PP 49/2025 membawa implikasi bagi pelaku usaha dan pekerja di Indonesia, terutama dengan naiknya batas bawah indeks alpha menjadi 0,50 dan kewajiban baru membayar upah sektoral yang lebih tinggi dari upah minimum umum. Para pengusaha dan HRD dapat segera melakukan antisipasi dengan menghitung ulang anggaran biaya tenaga kerja untuk tahun 2026, mempersiapkan data produktivitas yang valid untuk keperluan negosiasi di dewan pengupahan, serta memastikan kepatuhan administrasi dalam penyusunan dan pemberitahuan struktur skala upah kepada setiap karyawan guna menghindari potensi sanksi dan perselisihan hubungan industrial.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.