Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Juga dikenal sebagai: PP 36/2021 · PP No. 36 Tahun 2021 · PP Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengupahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan ini mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

2. Alasan Pencabutan: Pencabutan dilakukan untuk memperbarui dan menyelaraskan kebijakan pengupahan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika pasar kerja.

3. Kerangka Baru yang Menggantikan: Peraturan ini merupakan kerangka baru yang menetapkan ketentuan pengupahan yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan industrialisasi dan perkembangan ekonomi.

4. Ketentuan Peralihan untuk Hal-Hal yang Berlangsung: Tidak ada.

5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Pekerja dan pemberi kerja harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru mengenai struktur upah, terutama terkait dengan upah minimum dan sistem pengupahan yang diatur secara terperinci dalam peraturan ini.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Berlaku efektif setelah tanggal 2 Februari 2021.

Tidak Ada

Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum, termasuk denda dan peringatan untuk memenuhi kewajiban upah dalam jangka waktu tertentu.

Sanksi Pidana: Terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berat, seperti pemalsuan dokumen atau pelanggaran yang merugikan pekerja secara sistematis, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.