Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Juga dikenal sebagai: PP 49/2025 · PP No. 49 Tahun 2025 · PP Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2025Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2025
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh, kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan dengan melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Kebijakan ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja, bentuk dan cara pembayaran upah, hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban lainnya. Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh, serta diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh. Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu, yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α). Indeks α mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota. Dewan pengupahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait penetapan kebijakan pengupahan dan sistem pengupahan. Dalam hal perusahaan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak lainnya pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, dengan hak lainnya didahulukan atas semua kreditur kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

1. Upah minimum provinsi Tahun 2026 dan upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. 2. Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. 3. Upah minimum provinsi Tahun 2026, upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026, upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026. 4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

-