Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Juga dikenal sebagai: PP 78/2015 · PP No. 78 Tahun 2015 · PP Nomor 78 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengupahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, serta meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. Kebijakan pengupahan mencakup berbagai aspek seperti upah minimum, upah kerja lembur, dan struktur serta skala pengupahan yang proporsional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk kewajiban pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, bonus, dan fasilitas kerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa upah harus dibayarkan dalam mata uang rupiah dan mengatur cara pembayaran upah, termasuk ketentuan mengenai peninjauan upah secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, upah minimum provinsi yang masih di bawah kebutuhan hidup layak, gubernur wajib menyesuaikan upah minimum provinsi sama dengan kebutuhan hidup layak secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini serta melampirkannya dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan, tidak membagikan uang servis, tidak menyusun struktur dan skala upah, tidak membayar upah tepat waktu, tidak memenuhi kewajiban membayar denda, atau melakukan pemotongan upah lebih dari 50%. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.