Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 Konsolidasi Besar-Besaran Pengaturan Rumah Sakit
Pendahuluan
Pada 4 Juni 2026, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ("Permenkes 6/2026"), yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Peraturan ini menata ulang dan mengintegrasikan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan paripurna, yang mencakup layanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, ke dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif.
Permenkes 6/2026 melaksanakan amanat Pasal 823, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan Pasal 876 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permenkes 6/2026 bertujuan mengurai masalah standar operasional yang tumpang tindih dengan menyelaraskan standar pelayanan, mempertegas kewajiban perizinan, dan menjamin hak-hak keselamatan pasien agar penyelenggaraan rumah sakit menjadi lebih bermutu dan akuntabel.
Perbandingan
Permenkes 6/2026 mencabut dan menggantikan 21 peraturan berikut ini:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws).
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 058/Menkes/SK/I/2009 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, (sepanjang mengatur kompetensi pejabat struktural kesehatan rumah sakit).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 775/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
Berikut adalah tabel perbandingan antara Permenkes 6/2026 dan Permenkses 3/2020:
Ketentuan Penting
Kewajiban Perizinan Berusaha dan Standar Pendirian
Pasal 6 dan Pasal 7 mewajibkan setiap pihak penyelenggara yang mendirikan Rumah Sakit untuk mengurus dan memenuhi perizinan berusaha dengan mematuhi persyaratan yang mencakup lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
Sistem Klasifikasi Rumah Sakit
Pasal 12 ayat (1) menentukan bahwa klasifikasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan tingkatan kemampuan pelayanan. Pasal 12 ayat (3) merinci pengelompokan kemampuan pelayanan ini ke dalam empat tingkat, yaitu:
- Paripurna;
- Utama;
- Madya; dan
- Dasar.
Syarat Perizinan Modal Asing dan Dalam Negeri
Berdasarkan Pasal 10, Pemerintah membedakan persyaratan kepemilikan kapasitas tempat tidur berdasarkan sumber penanaman modal. Rumah Sakit yang memperoleh penanaman modal dalam negeri wajib menyediakan paling sedikit 50 tempat tidur rawat inap serta menyelenggarakan minimal dua pelayanan berklasifikasi dasar. Sementara itu, bagi Rumah Sakit yang menerima penanaman modal asing, Pasal 10 menetapkan syarat perizinan yang lebih ketat, yakni wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Menyediakan minimal 50 tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan minimal satu pelayanan berklasifikasi paripurna; atau
- Menyediakan minimal 200 tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan minimal dua pelayanan berklasifikasi paripurna.
Penyelenggaraan Ruang Rawat Inap
Menurut Pasal 15 ayat (2), Rumah Sakit harus memiliki pelayanan intensive care unit dalam memberikan pelayanan rawat inap intensif. Selain memiliki pelayanan intensive care unit, Rumah Sakit juga dapat memberikan pelayanan rawat inap intensif berupa:
- pelayanan perawatan di neonatal intensive care unit;
- pelayanan perawatan di pediatric intensive care unit;
- pelayanan perawatan di intensive cardiovascular care unit;
- pelayanan perawatan di intensive cardio cerebrovascular care unit; dan/atau
- pelayanan rawat inap intensif lain sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, pelayanan rawat inap nonintensif diselenggarakan pada ruang perawatan, yang meliputi:
- Kelas rawat inap standar; dan
- Kelas rawat inap eksekutif.
Kewajiban Rumah Sakit
Pasal 36 ayat (1) menetapkan serangkaian kewajiban yang harus dilaksanakan pengelola Rumah Sakit dalam menjalankan operasional medis maupun nonmedisnya. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif, serta melaksanakan sistem rujukan pasien secara tepat sasaran. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk:
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan operasional dan melaksanakan fungsi sosial secara aktif, seperti menyediakan layanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
- Menyediakan sarana perawatan bagi masyarakat miskin dan memfasilitasi prasarana umum yang layak bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, wanita menyusui, dan anak-anak;
- Menyampaikan informasi yang jujur dan benar mengenai kondisi maupun hak pasien, serta menghormati dan melindungi hak-hak tersebut secara penuh;
- Menolak setiap keinginan pasien yang melanggar standar profesi, kaidah etika, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun peraturan internal Rumah Sakit, menyelenggarakan pencatatan rekam medis yang tertib, dan memberlakukan secara ketat seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok;
- Melindungi seluruh petugas Rumah Sakit dan memberikan bantuan hukum ketika mereka menghadapi masalah hukum dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Kewajiban Penyusunan Tata Kelola Internal (Hospital By Laws)
Menurut Pasal 61 dan Pasal 64, pengelola Rumah Sakit wajib merancang peraturan internal sebagai fondasi operasional dalam melaksanakan tata kelola institusi dan tata kelola klinis yang baik. Pemilik dan pimpinan Rumah Sakit wajib merumuskan Peraturan Organisasi Rumah Sakit yang menyelaraskan hubungan tata kerja secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, menurut Pasal 65, pimpinan Rumah Sakit wajib membentuk Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan yang menetapkan mekanisme klinis berikut:
- Pengorganisasian dan tata kerja staf medis dan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kredensial dan penugasan klinis;
- Pemeliharaan mutu profesi serta penegakan etika dan disiplin profesi; dan
- Pengembangan program profesional yang berkelanjutan.
Pembatasan Kewenangan Penetapan Tarif Pelayanan
Melalui Pasal 71, Menteri Kesehatan membatasi kewenangan Rumah Sakit dalam menentukan besaran biaya atau tarif pelayanan medis. Rumah Sakit wajib menetapkan tarif pelayanan pasien dengan menjadikan pola tarif nasional dari Menteri Kesehatan sebagai perhitungan dasar, serta wajib mematuhi batas pagu tarif maksimal yang ditetapkan Gubernur di wilayah masing-masing. Apabila Gubernur di suatu wilayah belum merumuskan pagu tarif maksimal tersebut, pengelola Rumah Sakit dapat menggunakan pola tarif nasional sebagai acuan dalam menarik biaya perawatan dari masyarakat.
Pencatatan dan Pelaporan Digital
Berdasarkan Pasal 74, setiap Rumah Sakit wajib mengintegrasikan seluruh dokumentasi penyelenggaraan kegiatannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Administrator Rumah Sakit harus mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan operasional secara digital dengan tetap menjamin prinsip kerahasiaan dokumen medis pasien.
Sanksi
Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada instansi Rumah Sakit yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1). Sanksi yang diberikan mencakup:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Penyesuaian atau pencabutan status akreditasi; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 83, penyelenggaraan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes 6/2026 paling lama 12 Juni 2028. Di sisi lain, Rumah Sakit kelas D pratama yang telah memiliki perizinan berusaha sebelum 12 Juni 2026 dan akan menyelenggarakan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Permenkes 6/2026 paling lama 12 Juni 2030.
Penutup
Permenkes 6/2026 mengonsolidasikan 21 aturan sebelumnya untuk menata ulang penyelenggaraan rumah sakit agar lebih bermutu dan akuntabel. Regulasi ini mengubah dasar klasifikasi rumah sakit menjadi berdasarkan tingkat kemampuan pelayanan, yakni Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar, serta memperketat syarat perizinan kapasitas tempat tidur bagi penanaman modal asing. Selanjutnya, peraturan ini mewajibkan setiap rumah sakit untuk menyusun tata kelola internal (Hospital By Laws), menjamin hak dan keselamatan pasien termasuk memberikan layanan darurat tanpa uang muka, serta membatasi penetapan tarif agar mematuhi Pola Tarif Nasional dan pagu maksimal dari Gubernur. Untuk memastikan transparansi dan pengawasan, seluruh kegiatan operasional wajib dicatat dan dilaporkan secara digital ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, di mana setiap institusi rumah sakit wajib menyesuaikan diri dengan aturan baru ini selambat-lambatnya pada 12 Juni 2028, atau 12 Juni 2030 bagi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.