Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Permenkes 6/2026 · Permenkes No. 6 Tahun 2026 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2026Tanggal Penetapan:4 Juni 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaRumah Sakit
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku12 Juni 2026
Tanggal Penetapan04 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 058/Menkes/SK/I/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 775/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2306/MENKES/PER/IV/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Rumah Sakit secara komprehensif, mulai dari aspek pendirian, perizinan, klasifikasi, fungsi, hingga tata kelola organisasi. Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam bentuk badan hukum. Rumah Sakit diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang mencakup aspek lokasi, sarana prasarana, peralatan kesehatan, dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Klasifikasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan yang terdiri atas paripurna, utama, madya, dan dasar. Dalam menjalankan fungsinya, Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan (medik, intensif, bedah, dll), pendidikan, dan penelitian. Rumah Sakit Pendidikan diatur secara khusus mengenai kerja sama dengan perguruan tinggi, pembentukan unit fungsional pendidikan, serta integrasi pelayanan kesehatan dengan proses pembelajaran klinik. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola Rumah Sakit yang baik melalui penyusunan peraturan internal, pembentukan dewan pengawas, serta kewajiban peningkatan mutu internal dan eksternal. Rumah Sakit juga diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi secara nasional.

1. Penyelenggaraan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Rumah Sakit kelas D pratama yang telah memiliki perizinan berusaha sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan akan menyelenggarakan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran kewajiban Rumah Sakit Pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengalihan penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan. 2. Pelanggaran ketentuan penelitian dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran kewajiban umum Rumah Sakit, peningkatan mutu, laporan keuangan, dan pelaporan data dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian/pencabutan status akreditasi, atau pencabutan perizinan berusaha. 4. Sanksi dapat dikenakan secara tidak berjenjang jika pelanggaran mengakibatkan kematian, kecacatan, kerugian luas, atau penyimpangan keuangan.