di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkes 17/2014 · Permenkes No. 17 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesehatan fisik dan mental, serta integritas moral. Pengusulan anggota dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan. Menteri membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota, dan anggota BPRS diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.