Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama

Juga dikenal sebagai: Permenkes 24/2014 · Permenkes No. 24 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaRumah Sakit Kelas D Pratama
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku06 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum memiliki rumah sakit atau sulit dijangkau.

Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan pemerintah harus berbentuk unit pelaksana teknis. Rumah sakit minimal menyelenggarakan pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, dan farmasi. Rumah sakit harus memiliki minimal 4 dokter umum dan 1 dokter gigi, serta minimal 10 tempat tidur kelas III. Rumah sakit dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar melalui kerjasama dengan rumah sakit pengampu.

Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan melalui sistem informasi manajemen rumah sakit dan harus memiliki peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws). Penyelenggaraan rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya. Setiap rumah sakit harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Menteri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah sakit sesuai kewenangan masing-masing, yang dapat melibatkan organisasi profesi dan asosiasi perumahsakitan.

1. Setiap rumah sakit bergerak harus meningkatkan pelayanannya menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dan menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan Rumah Sakit, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.