Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Juga dikenal sebagai: Permenkes 4/2018 · Permenkes No. 4 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1609)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa peraturan sebelumnya (Permenkes Nomor 69 Tahun 2014) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit dan dampaknya terhadap pasien, petugas rumah sakit, dan masyarakat. Kewajiban rumah sakit meliputi pemberian informasi yang benar, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, pelayanan gawat darurat, peran aktif dalam pelayanan kesehatan pada bencana, penyediaan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, pelaksanaan fungsi sosial, pembuatan dan penjagaan standar mutu pelayanan, penyelenggaraan rekam medis, penyediaan sarana dan prasarana umum yang layak, pelaksanaan sistem rujukan, penolakan keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika, pemberian informasi mengenai hak dan kewajiban pasien, penghormatan dan perlindungan hak pasien, pelaksanaan etika rumah sakit, pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana, pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan, pembuatan daftar tenaga medis, penyusunan peraturan internal rumah sakit, perlindungan dan bantuan hukum bagi petugas rumah sakit, dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok. Kewajiban pasien meliputi mematuhi peraturan rumah sakit, menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab, menghormati hak pasien lain dan petugas rumah sakit, memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang masalah kesehatannya, memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan, mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan, menerima konsekuensi atas penolakan rencana terapi, dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagian kegiatan, denda, dan pencabutan izin operasional.