Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Juga dikenal sebagai: Permenkes 69/2014 · Permenkes No. 69 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 69 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya mengenai kewajiban rumah sakit dan pasien. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi, serta untuk melindungi hak-hak pasien. Peraturan ini mengatur kewajiban rumah sakit dalam berbagai aspek, termasuk peran aktif dalam penanganan bencana, penyediaan sarana bagi masyarakat tidak mampu, pelaksanaan fungsi sosial, dan pemeliharaan standar mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien, serta menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Di sisi lain, pasien juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan rumah sakit, memberikan informasi yang akurat, dan mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik Tenaga Kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional.