Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Permenkes 88/2015 · Permenkes No. 88 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 88 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku06 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal dan eksternal. Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan BPRS Provinsi bertanggung jawab atas pengawasan nonteknis eksternal, dengan melibatkan unsur masyarakat. Tujuan utama adalah memastikan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau, peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan pengembangan jangkauan pelayanan.

Ketentuan Substansial: BPRS dan BPRS Provinsi bertugas membuat pedoman pengawasan, membentuk sistem pelaporan dan informasi, serta melakukan analisis hasil pengawasan. Mereka juga mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, penerapan etika, dan peraturan perundang-undangan. BPRS Provinsi menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Jika BPRS Provinsi belum dibentuk, dinas kesehatan provinsi melaksanakan tugas tersebut. Pedoman ini menjadi acuan bagi anggota BPRS dan BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin.