Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 Memperbarui Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Pendahuluan
Pada 30 Juli 2026, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Peraturan LKPP 1/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan LKPP 1/2026 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tata cara pengadaan Badan Penyiapan, Badan Usaha Pelaksana, serta pembentukan panel dalam penyediaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (“KPBU”). Peraturan LKPP 1/2026 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”), sekaligus menggantikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Peraturan LKPP 1/2025”) yang sebelumnya berlaku.
Perbandingan
Secara keseluruhan, ruang lingkup Peraturan LKPP 1/2026 mencakup pengadaan Badan Penyiapan, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, serta pembentukan dan pelaksanaan pengadaan melalui panel Badan Penyiapan dan panel Badan Usaha. Selain mengatur tahapan dan mekanisme pengadaan, Peraturan LKPP 1/2026 juga mengatur prinsip pengadaan serta ketentuan mengenai pembentukan, penggunaan, dan penayangan panel, yang menjadi bagian dari tata kelola pelaksanaan pengadaan KPBU, baik untuk proyek atas prakarsa Pemerintah maupun prakarsa Badan Usaha.
Terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam Peraturan LKPP 1/2026 sebagai berikut:
|
Aspek |
Peraturan LKPP 1/2026 |
Peraturan LKPP 1/2025 |
|---|---|---|
|
Mekanisme Pengadaan melalui Panel |
Memperjelas penggunaan panel, yaitu daftar Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan Prakualifikasi untuk mengikuti proses tender, dengan mensyaratkan bahwa panel tersedia, memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan proyek, dan telah memperoleh persetujuan pemilik panel. |
Mengatur pembentukan dan penggunaan panel, tetapi belum merumuskan persyaratan penggunaan panel dengan formulasi yang sama secara eksplisit. |
|
Prinsip Pengadaan |
Diatur secara eksplisit dalam Pasal 3, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. |
Tidak terdapat pengaturan prinsip pengadaan |
|
Penayangan Panel |
Penayangan panel hanya dilakukan melalui website resmi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau media lainnya. |
Penayangan panel dilakukan melalui website resmi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, portal pengadaan nasional, dan/atau media lainnya. |
Ketentuan Penting
-
Pengadaan Badan Penyiapan dan Badan Usaha Pelaksana
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 18, pengadaan dalam rangka KPBU dilakukan untuk memilih Badan Penyiapan dan Badan Usaha Pelaksana. Pengadaan Badan Penyiapan berbentuk Badan Usaha dapat dilakukan melalui Seleksi atau penggabungan Prakualifikasi dan Seleksi, dengan Prakualifikasi yang dapat dilakukan melalui panel Badan Penyiapan. Sementara itu, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui Pelelangan (tender) atau Penunjukan Langsung, yang masing-masing didahului dengan Prakualifikasi yang dapat dilakukan melalui panel Badan Usaha.
Selain itu, Peraturan Lembaga ini mengatur bahwa pengadaan Badan Penyiapan berbentuk Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Seleksi Langsung melalui panel Badan Penyiapan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional. Pengaturan ini memberikan alternatif mekanisme pengadaan yang disesuaikan dengan bentuk Badan Penyiapan yang akan digunakan dalam pelaksanaan KPBU.
-
Penerapan Metode Swiss Challenge pada Prakarsa Badan Usaha
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 32, pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha (“Proyek Prakarsa”) dapat menggunakan metode Swiss Challenge. Swiss Challenge merupakan metode tender yang memberikan kesempatan kepada Badan Usaha lain untuk berkompetisi atas Proyek Prakarsa, dengan tetap memberikan perlindungan kepada Pemrakarsa melalui hak untuk melakukan matching terhadap penawaran terbaik yang diajukan oleh peserta lainnya. Dengan demikian, Pemrakarsa tidak secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang hanya karena telah mengusulkan proyek. Dalam hal terdapat peserta lain yang menyampaikan penawaran terbaik, Pemrakarsa diberikan kesempatan untuk melakukan penawaran yang menyamai penawaran terbaik tersebut. Selain itu, Pemrakarsa tidak diwajibkan untuk menyampaikan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Penawaran sebagai Peserta..
-
Fleksibilitas Melalui Penggunaan Panel
Merujuk pada Pasal 35, pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan secara lebih efisien melalui panel yang terdiri atas panel Badan Penyiapan dan panel Badan Usaha. Pengadaan melalui mekanisme panel ini diizinkan apabila panel telah tersedia, kualifikasi panel sesuai dengan kebutuhan Proyek KPBU, dan telah mendapatkan persetujuan langsung dari pemilik panel bersangkutan.
-
Kewajiban Jaminan Pengadaan
Ditegaskan dalam Pasal 41 hingga Pasal 43, Peserta Pengadaan wajib menyerahkan jaminan penawaran saat memasukkan Dokumen Penawaran, sedangkan Badan Usaha Pelaksana diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada tanggal penandatanganan Perjanjian KPBU. Besaran jaminan pelaksanaan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi. Jaminan tersebut bersifat tanpa syarat dan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi diterima oleh pihak penerbit jaminan.
-
Larangan Benturan Kepentingan
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan tata kelola yang bersih, Pasal 46 melarang secara tegas adanya pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan. Secara khusus, pihak konsultan yang membantu PJPK dilarang keras untuk menjadi Peserta, menjadi anggota direksi/dewan komisaris, memberikan pembiayaan, ataupun memberikan penjaminan pada Proyek KPBU yang sama.
Ketentuan Peralihan
Mengacu pada Pasal 48, pada saat berlakunya peraturan ini, proses Pengadaan Badan Penyiapan, Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, maupun proses pembentukan panel yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki tahap kegiatan Prakualifikasi akan tetap dilanjutkan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, seluruh Perjanjian KPBU, Perjanjian Badan Penyiapan, dan perjanjian Kontrak Payung yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini dipastikan akan tetap sah dan berlaku penuh sampai dengan berakhirnya masa perjanjian dimaksud.
Penutup
Dengan berlakunya Peraturan LKPP 1/2026, terdapat sejumlah perubahan terhadap tata cara pengadaan dalam skema KPBU, khususnya terkait mekanisme penggunaan panel, penerapan prinsip Pengadaan, serta alternatif metode pengadaan bagi Badan Penyiapan dan Badan Usaha Pelaksana. Peraturan ini juga memberikan pengaturan yang lebih detil mengenai mekanisme swiss challenge, kewajiban jaminan Pengadaan, serta larangan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan Pengadaan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.