Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2026 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2026 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
Konstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa PemerintahPenanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku05 Agustus 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Koperasi.

Substansi peraturan mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pelaku pengadaan, yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Simpul KPBU, Panitia Pengadaan, Peserta, dan Penasihat Proses. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengadaan Badan Penyiapan (baik melalui seleksi maupun panel) serta pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk proyek KPBU, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun oleh badan usaha. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan pengadaan, pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mekanisme pencegahan pertentangan kepentingan melalui pakta integritas.

1. Pengadaan Badan Penyiapan dan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan Prakualifikasi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025. 2. Pembentukan panel Badan Penyiapan dan panel Badan Usaha yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan Prakualifikasi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025. 3. Perjanjian KPBU, Perjanjian Badan Penyiapan, dan perjanjian Kontrak Payung yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pengguguran peserta, pembatalan penetapan pemenang, atau penghentian proses pengadaan. 2. Peserta yang memberikan data atau informasi tidak benar/palsu akan digugurkan dari proses pengadaan. 3. Pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib menandatangani pakta integritas untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan persaingan usaha tidak sehat.