di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2026 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2026 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Koperasi.
Substansi peraturan mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pelaku pengadaan, yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Simpul KPBU, Panitia Pengadaan, Peserta, dan Penasihat Proses. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengadaan Badan Penyiapan (baik melalui seleksi maupun panel) serta pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk proyek KPBU, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun oleh badan usaha. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan pengadaan, pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mekanisme pencegahan pertentangan kepentingan melalui pakta integritas.