di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2025 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2025 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengadaan untuk kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan dan memenuhi perkembangan serta kebutuhan hukum. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, pembentukan Simpul KPBU, dan penetapan Panitia Pengadaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengadaan badan penyiapan dan badan usaha pelaksana, serta penggunaan panel badan penyiapan dan badan usaha. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan finansial dalam proses pengadaan, serta mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan.