Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2025 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2025 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2025Tanggal Penetapan:14 Januari 2025
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku22 Januari 2025
Tanggal Penetapan14 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur 2. Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengadaan untuk kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan dan memenuhi perkembangan serta kebutuhan hukum. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, pembentukan Simpul KPBU, dan penetapan Panitia Pengadaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengadaan badan penyiapan dan badan usaha pelaksana, serta penggunaan panel badan penyiapan dan badan usaha. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan finansial dalam proses pengadaan, serta mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan.

1. Pengadaan Badan Penyiapan yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan pemilihan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 2. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana penyedia infrastruktur melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Pemerintah yang telah memasuki kegiatan Prakualifikasi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. 3. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana penyedia infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha atas prakarsa Badan Usaha, yang telah memasuki kegiatan Prakualifikasi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4. Perjanjian KPBU dan Perjanjian Badan Penyiapan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

(-)