Penataan Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan dalam Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (“PermenLH/BPLH 22/2025”) ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal pengundangannya, pada 27 Oktober 2025.
Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan hambatan dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan mengatur secara tegas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat (Menteri/Kepala), Gubernur, dan Bupati/Walikota, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Batam.
Latar Belakang dan Konteks
PermenLH/BPLH 22/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) yang mengamanatkan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan. Diharapkan bahwa Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum mengenai penentuan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya tumpang tindih.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Peraturan ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku 3 (tiga) pasal dari peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (“PermenLHK 18/2021”).
| Aspek | PermenLHK 18/2021 | PermenLH/BPLH 22/2025 |
| Dasar Utama Penentuan Kewenangan | Kewenangan uji kelayakan (penerbitan Persetujuan Lingkungan) utamanya didasarkan pada siapa yang menerbitkan Perizinan Berusaha (PB) atau Persetujuan Pemerintah (PP). | Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan murni berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. |
| Kewenangan Pusat (Menteri/Kepala) |
Diberikan jika:
|
Diberikan jika:
|
| Kewenangan Provinsi (Gubernur) |
Diberikan jika:
|
Diberikan jika:
|
| Kewenangan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) | Diberikan jika PB/PP diterbitkan oleh Bupati/Walikota. |
Diberikan jika:
|
| Kewenangan Khusus (IKN & Batam) | Tidak diatur secara spesifik dalam Pasal 56-58. | (Baru) Diatur secara eksplisit. Kewenangan ada pada Kepala Otorita IKN atau Kepala BP KPBPB Batam untuk kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam deliniasi kawasannya. |
Ketentuan Kunci
| Aspek Pengaturan | Uraian | Pasal |
| Dasar Kewenangan | Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (termasuk Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL) kini dilaksanakan murni berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. | Pasal 3 Ayat (1) |
| Pelaksana Penerbitan (Berusaha) |
Untuk kegiatan yang berusaha, penerbitan dilakukan melalui Sistem OSS oleh:
|
Pasal 2 Ayat (1) |
| Pelaksana Penerbitan (Non-Berusaha) | Untuk kegiatan yang non-berusaha (misalnya kegiatan pemerintah), penerbitan dilakukan oleh Menteri/Kepala, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola Kementerian/Badan. | Pasal 2 Ayat (2) & (4) |
| Kewenangan Menteri/Kepala (Pusat) |
Berwenang untuk kegiatan yang:
|
Pasal 4 Ayat (1) |
| Kewenangan Gubernur (Provinsi) |
Berwenang untuk kegiatan yang:
|
Pasal 6 Ayat (1) |
| Kewenangan Bupati/Walikota |
Berwenang untuk kegiatan yang:
|
Pasal 8 Ayat (1) |
| Kewenangan Khusus IKN & Batam | Kepala Otorita IKN atau Kepala BP KPBPB Batam berwenang penuh untuk kegiatan yang tapak proyeknya berada di dalam delineasi kawasan strategis nasional IKN atau KPBPB Batam. Pengecualian: PSN di dalam area ini kewenangannya tetap di Otorita/BP, tidak ditarik ke Pusat. | Pasal 9 Ayat (1) & Pasal 10 Ayat (1) |
| Kewenangan Kegiatan Terpadu (Takeover) |
Jika suatu kegiatan terpadu (pendekatan studi terpadu/kawasan) atau terdapat lebih dari 1 kegiatan dalam 1 lokasi memiliki kewenangan yang berbeda, kewenangan ditarik ke level pemerintahan yang lebih tinggi.
|
Pasal 4 Ayat (4) & (5), Pasal 6 Ayat (3) & (4) |
| Kewenangan Lintas Batas IKN/Batam | Jika tapak proyek sebagian berada di dalam kawasan IKN/Batam dan sebagian lagi di luar (di wilayah kewenangan lain), maka kewenangan penerbitan ditarik menjadi kewenangan Menteri/Kepala. | Pasal 10 Ayat (2) |
| Kawasan Industri & KEK | Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Persetujuan Lingkungan diterbitkan dalam bentuk Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh pengelola kawasan tersebut. | Pasal 12 |
| Pembinaan & Pengawasan | Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan (setidaknya 1 kali setahun atau sewaktu-waktu) terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Otorita IKN/BP Batam. | Pasal 11 |
| Sanksi Administratif | Jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran (misal: pelanggaran tata waktu atau substansi), Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis (maksimal 2 kali). | Pasal 13 Ayat (1) & (2) |
| Pengambilalihan Kewenangan (Sanksi) |
Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan:
|
Pasal 13 Ayat (3) |
| Ketentuan Peralihan | Permohonan Persetujuan Lingkungan yang sedang dalam proses dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis sebelum peraturan ini berlaku, prosesnya dilanjutkan sampai selesai (tidak diulang). | Pasal 14 |
| Ketentuan Pencabutan | Peraturan ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 56, 57, dan 58 Permen LHK 18/2021 (yang mengatur kewenangan berdasarkan penerbit izin). | Pasal 15 |
Lampiran I: Kewenangan Menteri/Kepala
Merinci daftar kegiatan yang dianggap memiliki potensi pencemar tinggi atau risiko kerusakan lingkungan tinggi. Sektor-sektor utama yang termasuk adalah:
-
Transportasi: Pembangunan pelabuhan utama/pengumpul, bandara pengumpul primer, dan prasarana perkeretaapian umum nasional.
-
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Termasuk operasi produksi mineral dan batubara (wajib Amdal), penempatan tailing di bawah laut, kegiatan migas (terbuka, eksploitasi, kilang LNG/LPG/Minyak Bumi), pembangkit listrik (wajib Amdal), dan kegiatan penyimpanan karbon (CCS).
-
Ketenaganukliran: Kegiatan terkait reaktor nuklir (daya besar, kecil, mikro), pertambangan bijih uranium, industri produksi radioisotop, dan fasilitas iradiator kategori III & IV.
-
Industri & Kawasan: Pembangunan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
-
Pengelolaan Limbah B3 & Sampah: Industri jasa pengelolaan limbah B3 (kombinasi 2 atau lebih kegiatan), penimbunan limbah B3 (landfill kelas 1-3), dan pengolahan sampah termal (kapasitas ≥ 50 ton/hari).
Lampiran II: Kewenangan Gubernur
Merinci daftar kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota namun dianggap memiliki peran penting bagi provinsi. Sektor-sektor utama yang termasuk adalah:
-
Transportasi: Pembangunan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan penyeberangan antar-kabupaten, terminal khusus, bandara pengumpan, dan terminal penumpang Tipe A/B.
-
ESDM: Operasi produksi mineral bukan logam dan batuan, serta pembangkit listrik dan jaringan transmisi/distribusi (skala UKL-UPL atau izinnya diterbitkan Gubernur).
-
Kelautan, Pertanian: Berbagai usaha di sektor ini yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
-
Kehutanan: Meliputi Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK), pemanfaatan jasa lingkungan, dan industri kehutanan tertentu (kriteria ini tidak didasarkan pada status PMA).
-
Pekerjaan Umum: Pengusahaan jalan tol.
-
Kesehatan: Pembangunan Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B.
-
Perindustrian: Industri PMA yang berlokasi di luar Kawasan Industri atau KEK.
Kesimpulan
PermenLH/BPLH 22/2025 mengubah pembagian kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan berpatokan pada pertimbangan lokasi.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam PermenLH/BPLH 22/2025:
-
Penentuan kewenangan (Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota) kini murni didasarkan pada lokasi, skala, dan risiko kegiatan (seperti diatur dalam Lampiran I dan II);
-
Adanya mekanisme "penarikan" kewenangan ke level yang lebih tinggi jika suatu proyek bersifat terpadu atau berada di multi-lokasi dengan kewenangan berbeda; dan
-
Ditegaskannya peran pengawasan Pusat (Menteri/Kepala) yang disertai sanksi administratif hingga pengambilalihan kewenangan dari daerah jika sanksi atas pelanggaran komitmen (seperti tata waktu atau penerbitan) tidak dilaksanakan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.