Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penataan Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan dalam Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025

12 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Penataan Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan dalam Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (“PermenLH/BPLH 22/2025”) ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal pengundangannya, pada 27 Oktober 2025. 

Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan hambatan dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan mengatur secara tegas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat (Menteri/Kepala), Gubernur, dan Bupati/Walikota, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Batam.

Latar Belakang dan Konteks

PermenLH/BPLH 22/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) yang mengamanatkan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan. Diharapkan bahwa Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum mengenai penentuan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya tumpang tindih. 

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku 3 (tiga) pasal dari peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (“PermenLHK 18/2021”). 

Aspek PermenLHK 18/2021 PermenLH/BPLH 22/2025
Dasar Utama Penentuan Kewenangan Kewenangan uji kelayakan (penerbitan Persetujuan Lingkungan) utamanya didasarkan pada siapa yang menerbitkan Perizinan Berusaha (PB) atau Persetujuan Pemerintah (PP). Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan murni berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
Kewenangan Pusat (Menteri/Kepala)

Diberikan jika:

  1. PB/PP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Lokasi berada di lintas negara, lintas provinsi, atau laut > 12 mil.
  3. Kegiatan diprakarsai oleh instansi lingkungan hidup provinsi.

Diberikan jika:

  1. Lokasi berada di lintas provinsi (darat/perairan), lintas negara, atau laut > 12 mil.
  2. Kegiatan diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah LH provinsi.
  3. (Baru) Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
  4. (Baru) Berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria pencemar tinggi atau risiko tinggi (sesuai Lampiran I).
  5. (Baru) Kegiatan terpadu/satu lokasi yang melibatkan kewenangan pusat.
Kewenangan Provinsi (Gubernur)

Diberikan jika:

  1. PB/PP diterbitkan oleh Gubernur.
  2. Lokasi berada di lintas kabupaten/kota (dalam 1 prov) atau laut ≤ 12 mil.
  3. Kegiatan diprakarsai oleh instansi lingkungan hidup kab/kota.

Diberikan jika:

  1. Lokasi berada di lintas kab/kota (darat/perairan) atau laut < 12 mil.
  2. Kegiatan diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah LH kab/kota.
  3. (Baru) Berlokasi di satu kab/kota namun memiliki peran penting bagi provinsi (sesuai Lampiran II).
  4. (Baru) Kegiatan terpadu/satu lokasi yang melibatkan kewenangan provinsi dan kab/kota.
Kewenangan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) Diberikan jika PB/PP diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Diberikan jika:

  1. Lokasi berada di 1 (satu) kabupaten/kota.
  2. Merupakan sisa kewenangan di luar Pusat, Provinsi, IKN, dan Batam.
Kewenangan Khusus (IKN & Batam) Tidak diatur secara spesifik dalam Pasal 56-58. (Baru) Diatur secara eksplisit. Kewenangan ada pada Kepala Otorita IKN atau Kepala BP KPBPB Batam untuk kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam deliniasi kawasannya.

Ketentuan Kunci

Aspek Pengaturan Uraian  Pasal
Dasar Kewenangan Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (termasuk Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL) kini dilaksanakan murni berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 3 Ayat (1)
Pelaksana Penerbitan (Berusaha)

Untuk kegiatan yang berusaha, penerbitan dilakukan melalui Sistem OSS oleh:

  1. Lembaga OSS;
  2. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala;
  3. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Penanaman Modal provinsi atas nama Gubernur;
  4. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Penanaman Modal kab/kota atas nama Bupati/Walikota;
  5. Kepala Otorita IKN; atau
  6. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
Pasal 2 Ayat (1)
Pelaksana Penerbitan (Non-Berusaha) Untuk kegiatan yang non-berusaha (misalnya kegiatan pemerintah), penerbitan dilakukan oleh Menteri/Kepala, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola Kementerian/Badan. Pasal 2 Ayat (2) & (4)
Kewenangan Menteri/Kepala (Pusat)

Berwenang untuk kegiatan yang:

  1. Berlokasi lintas provinsi (darat atau perairan darat);
  2. Berlokasi di perairan laut dengan jarak > 12 mil laut dari garis pantai;
  3. Berlokasi di lintas batas negara;
  4. Diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah lingkungan hidup tingkat provinsi;
  5. Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN); dan/atau
  6. Berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria: potensi pencemar tinggi atau memanfaatkan SDA tidak terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan tinggi (rinciannya di Lampiran I).
Pasal 4 Ayat (1)
Kewenangan Gubernur (Provinsi)

Berwenang untuk kegiatan yang:

  1. Berlokasi lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi (darat atau perairan darat);
  2. Berlokasi di perairan laut dengan jarak < 12 mil laut dari garis pantai;
  3. Diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; dan/atau d. Berlokasi di satu kab/kota namun memiliki peran penting secara ekonomi, sosial, atau ruang bagi provinsi (rinciannya di Lampiran II).
Pasal 6 Ayat (1)
Kewenangan Bupati/Walikota

Berwenang untuk kegiatan yang:

  1. Berlokasi hanya di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; dan/atau
  2. Kegiatan lain di luar kewenangan Pusat, Provinsi, Otorita IKN, atau BP KPBPB Batam.
Pasal 8 Ayat (1)
Kewenangan Khusus IKN & Batam Kepala Otorita IKN atau Kepala BP KPBPB Batam berwenang penuh untuk kegiatan yang tapak proyeknya berada di dalam delineasi kawasan strategis nasional IKN atau KPBPB Batam. Pengecualian: PSN di dalam area ini kewenangannya tetap di Otorita/BP, tidak ditarik ke Pusat. Pasal 9 Ayat (1) & Pasal 10 Ayat (1)
Kewenangan Kegiatan Terpadu (Takeover)

Jika suatu kegiatan terpadu (pendekatan studi terpadu/kawasan) atau terdapat lebih dari 1 kegiatan dalam 1 lokasi memiliki kewenangan yang berbeda, kewenangan ditarik ke level pemerintahan yang lebih tinggi.

  1. Jika melibatkan Pusat dan Daerah (Prov/Kab/Kota), ditarik ke Menteri/Kepala.
  2. Jika melibatkan Provinsi dan Kab/Kota, ditarik ke Gubernur.
Pasal 4 Ayat (4) & (5), Pasal 6 Ayat (3) & (4)
Kewenangan Lintas Batas IKN/Batam Jika tapak proyek sebagian berada di dalam kawasan IKN/Batam dan sebagian lagi di luar (di wilayah kewenangan lain), maka kewenangan penerbitan ditarik menjadi kewenangan Menteri/Kepala. Pasal 10 Ayat (2)
Kawasan Industri & KEK Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Persetujuan Lingkungan diterbitkan dalam bentuk Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh pengelola kawasan tersebut. Pasal 12
Pembinaan & Pengawasan Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan (setidaknya 1 kali setahun atau sewaktu-waktu) terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Otorita IKN/BP Batam. Pasal 11
Sanksi Administratif Jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran (misal: pelanggaran tata waktu atau substansi), Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis (maksimal 2 kali). Pasal 13 Ayat (1) & (2)
Pengambilalihan Kewenangan (Sanksi)

Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan:

  1. Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan Gubernur.
  2. Gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
Pasal 13 Ayat (3)
Ketentuan Peralihan Permohonan Persetujuan Lingkungan yang sedang dalam proses dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis sebelum peraturan ini berlaku, prosesnya dilanjutkan sampai selesai (tidak diulang). Pasal 14
Ketentuan Pencabutan Peraturan ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 56, 57, dan 58 Permen LHK 18/2021 (yang mengatur kewenangan berdasarkan penerbit izin). Pasal 15

Lampiran I: Kewenangan Menteri/Kepala

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Merinci daftar kegiatan yang dianggap memiliki potensi pencemar tinggi atau risiko kerusakan lingkungan tinggi. Sektor-sektor utama yang termasuk adalah:

  1. Transportasi: Pembangunan pelabuhan utama/pengumpul, bandara pengumpul primer, dan prasarana perkeretaapian umum nasional.

  2. Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Termasuk operasi produksi mineral dan batubara (wajib Amdal), penempatan tailing di bawah laut, kegiatan migas (terbuka, eksploitasi, kilang LNG/LPG/Minyak Bumi), pembangkit listrik (wajib Amdal), dan kegiatan penyimpanan karbon (CCS).

  3. Ketenaganukliran: Kegiatan terkait reaktor nuklir (daya besar, kecil, mikro), pertambangan bijih uranium, industri produksi radioisotop, dan fasilitas iradiator kategori III & IV.

  4. Industri & Kawasan: Pembangunan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  5. Pengelolaan Limbah B3 & Sampah: Industri jasa pengelolaan limbah B3 (kombinasi 2 atau lebih kegiatan), penimbunan limbah B3 (landfill kelas 1-3), dan pengolahan sampah termal (kapasitas ≥ 50 ton/hari).

Lampiran II: Kewenangan Gubernur
Merinci daftar kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota namun dianggap memiliki peran penting bagi provinsi. Sektor-sektor utama yang termasuk adalah:

  1. Transportasi: Pembangunan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan penyeberangan antar-kabupaten, terminal khusus, bandara pengumpan, dan terminal penumpang Tipe A/B.

  2. ESDM: Operasi produksi mineral bukan logam dan batuan, serta pembangkit listrik dan jaringan transmisi/distribusi (skala UKL-UPL atau izinnya diterbitkan Gubernur).

  3. Kelautan, Pertanian: Berbagai usaha di sektor ini yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). 

  4. Kehutanan: Meliputi Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK), pemanfaatan jasa lingkungan, dan industri kehutanan tertentu (kriteria ini tidak didasarkan pada status PMA).

  5. Pekerjaan Umum: Pengusahaan jalan tol.

  6. Kesehatan: Pembangunan Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B.

  7. Perindustrian: Industri PMA yang berlokasi di luar Kawasan Industri atau KEK.

Kesimpulan

PermenLH/BPLH 22/2025 mengubah  pembagian kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan berpatokan pada pertimbangan lokasi.

Berikut adalah beberapa poin utama dalam PermenLH/BPLH 22/2025: 

  1. Penentuan kewenangan (Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota) kini murni didasarkan pada lokasi, skala, dan risiko kegiatan (seperti diatur dalam Lampiran I dan II); 

  2. Adanya mekanisme "penarikan" kewenangan ke level yang lebih tinggi jika suatu proyek bersifat terpadu atau berada di multi-lokasi dengan kewenangan berbeda; dan 

  3. Ditegaskannya peran pengawasan Pusat (Menteri/Kepala) yang disertai sanksi administratif hingga pengambilalihan kewenangan dari daerah jika sanksi atas pelanggaran komitmen (seperti tata waktu atau penerbitan) tidak dilaksanakan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.