Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan terkait penerbitan persetujuan lingkungan dengan mengatur kewenangan penerbitannya. Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh Lembaga OSS, Menteri/Kepala, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Kewenangan Menteri/Kepala mencakup Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi lintas provinsi, di perairan laut lebih dari 12 mil, lintas batas negara, diprakarsai oleh perangkat daerah provinsi, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, atau berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria pencemar tinggi atau risiko kerusakan lingkungan tinggi. Gubernur berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, di perairan laut kurang dari 12 mil, diprakarsai oleh perangkat daerah kabupaten/kota, atau berlokasi di satu kabupaten/kota yang memiliki peran penting bagi provinsi. Bupati/Walikota berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota atau di luar kewenangan lainnya. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci oleh pengelola kawasan.