Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 22/2025 · Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 · Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2025Tanggal Penetapan:22 Oktober 2025
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
TemaKewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku27 Oktober 2025
Tanggal Penetapan22 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain secara eksplisit.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan terkait penerbitan persetujuan lingkungan dengan mengatur kewenangan penerbitannya. Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh Lembaga OSS, Menteri/Kepala, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Kewenangan Menteri/Kepala mencakup Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi lintas provinsi, di perairan laut lebih dari 12 mil, lintas batas negara, diprakarsai oleh perangkat daerah provinsi, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, atau berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria pencemar tinggi atau risiko kerusakan lingkungan tinggi. Gubernur berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, di perairan laut kurang dari 12 mil, diprakarsai oleh perangkat daerah kabupaten/kota, atau berlokasi di satu kabupaten/kota yang memiliki peran penting bagi provinsi. Bupati/Walikota berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota atau di luar kewenangan lainnya. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci oleh pengelola kawasan.

1. Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses permohonan Persetujuan Lingkungan dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Lingkungan. 2. Ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dinyatakan tidak berlaku.

1. Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis (paling banyak 2 kali) kepada gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara/Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang melakukan pelanggaran komitmen tata waktu atau pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan Lingkungan. 2. Apabila teguran administratif tidak dilaksanakan, Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan gubernur, dan gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.