Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 18/2021 · Permen LHK No. 18 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2021Tanggal Penetapan:14 Oktober 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 233); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan serta penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1094).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), lembaga penyedia jasa penyusun Amdal (LPJP Amdal), dan uji kelayakan lingkungan hidup. Sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal, meliputi pelatihan, uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat. LPK Amdal harus terakreditasi, dengan persyaratan meliputi identitas lembaga, penanggung jawab pelatihan, pengajar berpengalaman, bahan ajar berdasarkan standar kompetensi, informasi publik, dan Sistem Manajemen Mutu (SMM). LSK Amdal ditetapkan oleh Menteri, dengan persyaratan meliputi identitas lembaga, penanggung jawab, sistem uji kompetensi, daftar penguji berpengalaman, sistem informasi publik, sistem penanganan pengaduan, dan SMM.

LPJP Amdal harus teregistrasi, dengan persyaratan meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan hukum, penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal, tenaga tetap bersertifikat kompetensi, perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap bersertifikat, perjanjian kerja dengan tenaga ahli, SMM, dan pengendalian mutu internal. Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk membantu dalam pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sertifikasi ahli, penyusunan daftar ahli bersertifikat, penyediaan sistem informasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan.

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, dengan tugas melakukan uji kelayakan Amdal sesuai kewenangannya. Pembinaan dilakukan oleh Menteri kepada LSK Amdal, LPK Amdal, LPJP Amdal, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui berbagai cara seperti pemberian norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi kinerja, diseminasi peraturan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, forum konsultasi, penyuluhan, dan pengembangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala terhadap LPK Amdal, LSK Amdal, LPJP Amdal, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

1. LPK Amdal dan LSK Amdal wajib terintegrasi menjadi satu kesatuan lembaga dan/atau memiliki bukti kerja sama paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Penguji wajib tersedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini berlaku. 3. Selama periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan belum ada penguji, penguji dapat berasal dari asesor yang telah mendapat sertifikat asesor dari badan nasional sertifikasi profesi. 4. Sertifikat Kompetensi dan/atau perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. 5. Perpanjangan Sertifikat Kompetensi penyusun Amdal yang diterbitkan setelah tanggal 2 Februari 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. 6. Sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi, dan sepanjang memiliki sertifikat pelaksanaan penyusunan Amdal; dan 7. LPJP Amdal yang telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan sedang dalam proses, tetap dilanjutkan prosesnya dengan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

(-)