Paradigma Baru Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ("Perpres 109/2025") mula berlaku pada tanggal 10 Oktober 2025. Perpres 109/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”). Perpres 109/2025 diterbitkan untuk mengakselerasi penanganan kondisi kedaruratan sampah di perkotaan dengan mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar menjadi listrik (waste-to-energy) menjadi sumber energi terbarukan yang lebih luas (waste-to-renewable-energy), serta memperkenalkan model pelaksanaan baru yang lebih terpusat untuk memastikan efektivitas proyek yang sebelumnya tidak berjalan optimal.
Latar Belakang dan Konteks
Perpres 109/2025 didasari oleh kondisi timbulan sampah nasional yang sudah mencapai tingkat darurat, yang mana lebih dari 60% sampah belum terkelola dengan baik dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Konsiderans Perpres 109/2025 menyatakan bahwa implementasi Perpres 35/2018 dinilai tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan kebijakan yang tidak hanya mengatasi masalah sampah secara cepat, tetapi juga mampu mengubah sampah menjadi sumber daya untuk mendukung ketahanan energi nasional. Perpres 109/2025 hadir untuk memperluas cakupan output energi dari sampah (tidak hanya listrik, tetapi juga bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan) dan merombak total model bisnis serta kelembagaan pelaksanaannya agar lebih menarik bagi investor dan dapat terealisasi secara efektif.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Berikut adalah perbandingan kunci antara Perpres 109/2025 dan Perpres 35/2018:
Ketentuan Kunci
Ketentuan Peralihan
Perpres 109/2025 menentukan bahwa penyelenggaraan PSEL yang telah dimulai sebelum Perpres ini berlaku (misalnya, sudah ada penetapan pemenang atau penandatanganan PPA) akan tetap mengikuti ketentuan Perpres 35/2018. Namun, jika proyek tersebut terbukti tidak efektif (misalnya gagal mengolah sampah atau menghasilkan listrik secara signifikan), para pihak (Pemda, pengembang, PLN) dapat mengakhiri perjanjian lama dan beralih untuk mengikuti seluruh ketentuan baru yang diatur dalam Perpres 109/2025, setelah proses pengakhiran tersebut final dan mengikat.
Kesimpulan
Perpres 109/2025 merombak kebijakan pengelolaan sampah dan energi terbarukan di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 35/2018. Tiga poin utama Perpres 109/2025, sebagai berikut:
- Perubahan model bisnis dari desentralisasi ke sentralisasi dengan menugaskan BUMN melalui BPI Danantara sebagai motor penggerak utama. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kendala kapasitas dan kegagalan lelang yang sering terjadi di tingkat daerah.
- Injeksi insentif finansial yang masif yang mana kenaikan harga jual listrik menjadi USD 20 sen/kWh untuk memindahkan beban subsidi dari APBN (dalam bentuk tipping fee) ke mekanisme pasar energi.
- Ekspansi visi dari "sampah menjadi listrik" menjadi "sampah sebagai sumber energi terbarukan" yang membuka jalan bagi diversifikasi teknologi dan produk akhir, sekaligus memposisikan pengelolaan sampah sebagai pilar penting dalam agenda ketahanan energi nasional.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.