Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Paradigma Baru Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025

16 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Paradigma Baru Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ("Perpres 109/2025") mula berlaku pada tanggal 10 Oktober 2025. Perpres 109/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”). Perpres 109/2025 diterbitkan untuk mengakselerasi penanganan kondisi kedaruratan sampah di perkotaan dengan mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar menjadi listrik (waste-to-energy) menjadi sumber energi terbarukan yang lebih luas (waste-to-renewable-energy), serta memperkenalkan model pelaksanaan baru yang lebih terpusat untuk memastikan efektivitas proyek yang sebelumnya tidak berjalan optimal.

 

Latar Belakang dan Konteks

Perpres 109/2025 didasari oleh kondisi timbulan sampah nasional yang sudah mencapai tingkat darurat, yang mana lebih dari 60% sampah belum terkelola dengan baik dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Konsiderans Perpres 109/2025 menyatakan bahwa implementasi Perpres 35/2018 dinilai tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan kebijakan yang tidak hanya mengatasi masalah sampah secara cepat, tetapi juga mampu mengubah sampah menjadi sumber daya untuk mendukung ketahanan energi nasional. Perpres 109/2025 hadir untuk memperluas cakupan output energi dari sampah (tidak hanya listrik, tetapi juga bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan) dan merombak total model bisnis serta kelembagaan pelaksanaannya agar lebih menarik bagi investor dan dapat terealisasi secara efektif.

 

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Berikut adalah perbandingan kunci antara Perpres 109/2025 dan Perpres 35/2018:

Aspek

Perpres 35/2018

Perpres 109/2025

Fokus Output Energi

Terbatas hanya pada pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Diperluas menjadi Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“PSE”) yang mencakup Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (“PSEL”), bioenergi (biomassa & biogas), dan bahan bakar minyak terbarukan.

Lokasi Proyek

Menunjuk 12 provinsi/kota sebagai lokasi percepatan, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Surakarta, Kota Tangerang, Kota Manado, Kota Semarang, Kota Denpasar, Kota Palembang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Surabaya, Kota Bandung, dan Kota Makassar.

Menggunakan sistem berbasis kriteria, di mana setiap kabupaten/kota dapat diusulkan selama memenuhi syarat utama, seperti ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton/hari.

Model Pelaksanaan

Pemerintah Daerah (Gubernur/Wali Kota) dapat menugaskan BUMD atau melakukan kompetisi dengan Badan Usaha (swasta) untuk menjadi pengembang.

Pelaksanaan dan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (“BUPP PSEL”) dilakukan secara terpusat melalui BUMN/Anak Usaha BUMN di bawah koordinasi BPI Danantara.

Harga Jual Listrik

Menggunakan skema harga bertingkat, yaitu USD 13,35 sen/kWh untuk kapasitas hingga 20 MW, serta menggunakan formula perhitungan untuk kapasitas di atas 20 MW, yaitu “Harga Pembelian (USD cent/kWh) = 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero))”.

Ditetapkan harga jual tunggal (flat rate) yang jauh lebih tinggi, yaitu USD 20 sen/kWh untuk semua kapasitas, tanpa negosiasi dan eskalasi.

Dukungan Pendanaan Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat memberikan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (“BLPS”) atau tipping fee kepada Pemda, dengan nilai maksimal Rp500.000 per ton sampah.

Bantuan BLPS dari Pemerintah Pusat dihilangkan. Model insentif utama dialihkan ke harga jual listrik yang tinggi. Kewajiban Pemda difokuskan pada penyediaan lahan dan biaya pengangkutan sampah.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Kunci

Aspek Pengaturan

Uraian Singkat Ketentuan

Rujukan Pasal

Model Kelembagaan Baru

Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan oleh BUMN/Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara, yang bertugas melakukan kajian hingga pemilihan BUPP PSEL.

Pasal 5

Kriteria Lokasi

Kabupaten/kota yang ingin menjadi lokasi PSEL harus memenuhi kriteria utama, yaitu ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, komitmen APBD untuk pengangkutan, dan penyediaan lahan.

Pasal 4

Harga Jual Listrik yang Progresif

Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar USD 20 sen per kWh untuk semua kapasitas, berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi dan eskalasi.

Pasal 19

Peran Pemerintah Daerah

Kewajiban utama Pemda adalah menyediakan lahan untuk PSEL dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya serta menjamin ketersediaan pasokan sampah dengan mengalokasikan anggaran untuk pengumpulan dan pengangkutan.

Pasal 4, Pasal 17

Perizinan yang Dipercepat

Proses perizinan, termasuk persetujuan lingkungan (AMDAL), dilakukan melalui Sistem OSS dan diberikan batas waktu yang jelas. AMDAL harus terbit maksimal 2 bulan, jika tidak maka akan terbit otomatis.

Pasal 18

Diversifikasi Energi Terbarukan

Selain listrik, juga diakomodasi dan diatur terkait pengolahan sampah menjadi bioenergi (biomassa & biogas) dan bahan bakar minyak terbarukan.

Pasal 27, Pasal 28

 

Ketentuan Peralihan

Perpres 109/2025 menentukan bahwa penyelenggaraan PSEL yang telah dimulai sebelum Perpres ini berlaku (misalnya, sudah ada penetapan pemenang atau penandatanganan PPA) akan tetap mengikuti ketentuan Perpres 35/2018. Namun, jika proyek tersebut terbukti tidak efektif (misalnya gagal mengolah sampah atau menghasilkan listrik secara signifikan), para pihak (Pemda, pengembang, PLN) dapat mengakhiri perjanjian lama dan beralih untuk mengikuti seluruh ketentuan baru yang diatur dalam Perpres 109/2025, setelah proses pengakhiran tersebut final dan mengikat.

 

Kesimpulan

Perpres 109/2025 merombak kebijakan pengelolaan sampah dan energi terbarukan di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 35/2018. Tiga poin utama Perpres 109/2025, sebagai berikut: 

  1. Perubahan model bisnis dari desentralisasi ke sentralisasi dengan menugaskan BUMN melalui BPI Danantara sebagai motor penggerak utama. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kendala kapasitas dan kegagalan lelang yang sering terjadi di tingkat daerah. 
  2. Injeksi insentif finansial yang masif yang mana kenaikan harga jual listrik menjadi USD 20 sen/kWh untuk memindahkan beban subsidi dari APBN (dalam bentuk tipping fee) ke mekanisme pasar energi. 
  3. Ekspansi visi dari "sampah menjadi listrik" menjadi "sampah sebagai sumber energi terbarukan" yang membuka jalan bagi diversifikasi teknologi dan produk akhir, sekaligus memposisikan pengelolaan sampah sebagai pilar penting dalam agenda ketahanan energi nasional.

 

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.