Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2025 · PERPRES No. 109 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2025Tanggal Penetapan:10 Oktober 2025
EnergiLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
Tanggal Penetapan10 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai respons atas kedaruratan sampah di perkotaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani timbulan sampah secara cepat melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSE) berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan hasil olahan sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan lahan dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya serta menjamin ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton/hari. Pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) dilakukan oleh BPI Danantara melalui holding BUMN. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,20 per kWh untuk jangka waktu 30 tahun. Selain PSEL, peraturan ini juga mengatur pengembangan PSE Bioenergi dan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang perizinannya dilakukan melalui Sistem OSS.

1. Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. 2. Penyelenggaraan PSEL yang dimaksud meliputi proses yang telah menetapkan pemenang pengembang, telah menandatangani perjanjian kerja sama, atau telah menandatangani PJBL sebelum peraturan ini berlaku. 3. Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSEL lama dapat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden ini apabila proses sebelumnya telah berakhir secara final dan mengikat, serta jika teknologi yang digunakan sebelumnya tidak memenuhi kriteria efektivitas pengolahan sampah yang diatur dalam peraturan baru ini.

(-)