di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2025 · PERPRES No. 109 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2025
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai respons atas kedaruratan sampah di perkotaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani timbulan sampah secara cepat melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSE) berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan hasil olahan sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan lahan dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya serta menjamin ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton/hari. Pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) dilakukan oleh BPI Danantara melalui holding BUMN. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,20 per kWh untuk jangka waktu 30 tahun. Selain PSEL, peraturan ini juga mengatur pengembangan PSE Bioenergi dan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang perizinannya dilakukan melalui Sistem OSS.