Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2018 · PERPRES No. 35 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
EnergiLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 adalah peraturan baru yang menetapkan kebijakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan (PLTSa) dan kerangka pelaksanaannya di tingkat Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan terkait.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Secara tegas Peraturan Presiden ini mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di beberapa daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang langsung mengubah teks peraturan lain selain pencabutan Perpres No.18/2016. Namun Perpres ini merujuk dan mengintegrasikan ketentuan dari peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan terkait (mis. Undang‑Undang tentang Pengelolaan Sampah, Ketenagalistrikan, PP tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan PP tentang pengelolaan sampah), serta mengatur agar ketentuan Perpres tertentu (mis. Perpres No.3/2016 dan Perpres No.4/2016 beserta perubahannya) tetap berlaku untuk pelaksanaan tertentu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 22.

  • Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24. Berdasarkan dokumen, Perpres ini diundangkan pada tanggal 16 April 2018 sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    • Tujuan utama adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dengan mengonversinya menjadi energi listrik (Pasal 2 dan konsiderans).
    • Latar belakang: kebutuhan untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan demi kebersihan, keindahan kota, dan nilai tambah ekonomi dari sampah.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah Daerah wajib melaksanakan percepatan pembangunan PLTSa sesuai kewenangan, dapat bekerjasama antar daerah, menugaskan BUMD, atau menyelenggarakan kompetisi badan usaha (Pasal 3–7).
    • Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa berkewajiban memenuhi perizinan lingkungan dan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan perundang‑undangan, dan berhak atas hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) (Pasal 9, Pasal 12).
    • Menteri ESDM diberi tugas menugaskan PT PLN (Persero) membeli listrik dari Pengembang PLTSa atas usulan gubernur/wali kota (syarat dan dokumen ditentukan di Pasal 10); PT PLN wajib menandatangani PPA dalam jangka waktu paling lama 35 hari kerja setelah surat penugasan diterima (Pasal 13).
    • Penyediaan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah dari APBN diatur (maks Rp 500.000/ton) untuk mendukung pendanaan daerah (Pasal 15).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir dan mengutamakan teknologi ramah lingkungan (Pasal 2, definisi PLTSa di Pasal 1).
    • Prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan PLTSa (Pasal 17).
    • Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi untuk percepatan (Pasal 19–20).
    • Penerapan mekanisme persaingan/penugasan yang berpedoman pada ketentuan BUMD/BUMN dan pengadaan barang/jasa/kerja sama infrastruktur (Pasal 6).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pra studi kelayakan oleh Pemerintah Daerah wajib disusun untuk menilai aspek jumlah dan komposisi sampah, lahan, kebutuhan air, pengolahan residu, jadwal proyek, dan aspek hukum/kelembagaan/pendanaan/teknologi (Pasal 8).
    • Pemilihan Pengelola/Pengembang dapat melalui penugasan BUMD, kompetisi badan usaha, atau penugasan BUMN (apabila tidak ada badan usaha yang memenuhi kriteria) dengan ketentuan pembinaan dan pedoman peraturan perundang‑undangan terkait (Pasal 6–7).
    • Prosedur usulan gubernur/wali kota kepada Menteri ESDM untuk menugaskan PLN membeli tenaga listrik mencakup dokumen profil, lokasi & kapasitas, rencana COD, dan surat penugasan/penetapan pemenang (Pasal 10), dan Menteri ESDM menugaskan PLN untuk membeli listrik (Pasal 10–11).
    • Ketentuan harga pembelian listrik ditetapkan secara formula/ketentuan tetap: tarif sampai 20 MW ditetapkan 13,35 US cent/kWh; untuk >20 MW menggunakan formula Harga = 14,54 - (0,076 x kapasitas dalam MW) (semua dalam US cent/kWh) dan sudah termasuk biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan PLN; harga tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi; pengecualian untuk penugasan BUMN (Pasal 11).
    • PT PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik paling lama 35 hari kerja setelah surat penugasan dari Menteri ESDM diterima (Pasal 13).
    • Dukungan perizinan dan penyederhanaan diberikan oleh kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (Pasal 9), dan pengadaan tanah mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 16).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 April 2018 (Pasal 24).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 (tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional) sebagaimana diubah tetap berlaku khusus bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado (Pasal 22 ayat 1).
    • Ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (dan perubahan selanjutnya) tetap berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa sebagaimana diatur dalam Perpres ini (Pasal 22 ayat 2).
    • Perjanjian kerja sama pengelolaan sampah yang telah dibuat antara Pemerintah Kota Denpasar dan beberapa pemerintah kabupaten di Bali sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku; ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian tersebut mengikuti Perpres ini (Pasal 22 ayat 3).
    • Pengelolaan sampah di wilayah Bandung dan sekitarnya yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penanggung jawab proyek tetap berlaku, dan selanjutnya mengikuti ketentuan Perpres ini (Pasal 22 ayat 4).
    • Penugasan kepada BUMD atau BUMN yang telah dilakukan sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku; pelaksanaannya selanjutnya menyesuaikan ketentuan Perpres ini (Pasal 22 ayat 6).
  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa dari Kementerian ESDM dapat mengajukan permohonan penyesuaian harga kepada Menteri ESDM paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perpres ini diundangkan, memberikan kesempatan terbatas untuk penyesuaian komersial (Pasal 22 ayat 5).
    • Beberapa hubungan hukum/perjanjian yang sudah ada (Denpasar/Bali, Bandung dan sekitarnya, penugasan BUMD/BUMN) dijaga keberlangsungannya (grandfathering) namun harus menyesuaikan ketentuan Perpres ini untuk hal‑hal yang belum diatur.

Tidak mengatur sanksi