di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2018 · PERPRES No. 35 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 adalah peraturan baru yang menetapkan kebijakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan (PLTSa) dan kerangka pelaksanaannya di tingkat Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Secara tegas Peraturan Presiden ini mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di beberapa daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang langsung mengubah teks peraturan lain selain pencabutan Perpres No.18/2016. Namun Perpres ini merujuk dan mengintegrasikan ketentuan dari peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan terkait (mis. Undang‑Undang tentang Pengelolaan Sampah, Ketenagalistrikan, PP tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan PP tentang pengelolaan sampah), serta mengatur agar ketentuan Perpres tertentu (mis. Perpres No.3/2016 dan Perpres No.4/2016 beserta perubahannya) tetap berlaku untuk pelaksanaan tertentu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 22.
Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24. Berdasarkan dokumen, Perpres ini diundangkan pada tanggal 16 April 2018 sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Tidak mengatur sanksi