di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2016 · PERPRES No. 18 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di beberapa kota besar di Indonesia, guna mengubah sampah menjadi sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan lokasi pembangunan PLTSa di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Pemerintah daerah dapat menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk pembangunan PLTSa. Pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan sampah dan lokasi pembangunan, serta menyusun studi kelayakan. Badan usaha yang ditugaskan harus memenuhi perizinan di bidang penyediaan tenaga listrik dan diberikan kemudahan percepatan izin investasi. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli tenaga listrik dari PLTSa dan menandatangani perjanjian jual beli dalam waktu 35 hari kerja setelah penetapan badan usaha pengembang PLTSa.