Legal Updates

OJK Menetapkan Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025

22/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
OJK Menetapkan Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada 22 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ("POJK 39/2025"). POJK 39/2025 mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda yang diterapkan kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan.

OJK menerbitkan POJK 39/2025 untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta pungutan di sektor jasa keuangan. Melalui pengaturan ini, OJK menempatkan penagihan sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan lainnya, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya terkait tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda.

Perbandingan

POJK 39/2025 mengatur kembali tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 4/2014”) beserta perubahannya. Berikut adalah perbandingan antara POJK 39/2025 dengan POJK 4/2014: 

Aspek POJK 39/2025 POJK 4/2014 dan Perubahannya
Mekanisme Keberatan Seluruh Pihak (Bank maupun Non-Bank) wajib melunasi denda terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan keberatan. Pihak selain Bank Umum dapat mengajukan keberatan dengan penangguhan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda selama proses keberatan berlangsung.
Sanksi Reputasi & SLIK Dalam hal sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga tidak dilunasi setelah berakhirnya jangka waktu Surat Teguran Ketiga, OJK menambahkan tautan informasi berupa data piutang Pihak yang dikenakan sanksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) dan rekam jejak Pihak dalam sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan. Ketentuan mengenai pencantuman data piutang dalam SLIK sebagai bagian dari tahapan penagihan tidak diatur secara khusus.
Bunga Keterlambatan Bunga 2% per bulan (maksimal 48%) dikenakan apabila Pihak tidak melunasi denda dalam 30 hari sejak penetapan sanksi atau surat tanggapan keberatan. Bunga 2% per bulan (maksimal 48%) dikenakan, namun kewajiban pembayaran dan perhitungan bunga ditangguhkan sementara selama proses keberatan (khusus bagi Pihak selain Bank Umum).
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Pembayaran dan Perhitungan Bunga Denda

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pihak yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda (“SABD”) wajib melakukan pembayaran kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi ditetapkan. Dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu tersebut, OJK mengenakan bunga keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan;

  2. Bagian dari bulan (kurang dari 30 hari) dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh; dan

  3. Akumulasi bunga paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah denda.

Tahapan Penagihan SABD

Pasal 4 mengatur tahapan penagihan sanksi administratif berupa denda melalui pemberian surat teguran oleh OJK. Penagihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Surat Teguran Pertama, apabila denda tidak dilunasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran;

  2. Surat Teguran Kedua, apabila denda belum dilunasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Surat Teguran Pertama;

  3. Surat Teguran Ketiga, apabila denda belum dilunasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Surat Teguran Kedua; dan

  4. Pencantuman dalam SLIK, apabila denda dan/atau bunga tidak dilunasi setelah berakhirnya jangka waktu Surat Teguran Ketiga, dengan penambahan tautan informasi berupa data piutang Pihak dalam SLIK dan rekam jejak Pihak dalam sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan.

Sanksi Administratif Tambahan Bagi Perusahaan dan Manajemen

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Selain pengenaan bunga dan pencantuman informasi dalam SLIK, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif tambahan kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu tersebut dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan meliputi:

  1. Teguran tertulis atau peringatan tertulis;

  2. Penurunan tingkat kesehatan perusahaan;

  3. Pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test);

  4. Pembatasan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha;

  5. Pencabutan izin produk dan/atau layanan;

  6. Perintah penggantian manajemen;

  7. Pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;

  8. Pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;

  9. Larangan menjadi pemegang saham pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pengelola;

  10. Larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;

  11. Pembekuan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha;

  12. Pencabutan izin usaha; dan/atau

  13. Pencabutan izin orang perseorangan.

Kewajiban Pelunasan Denda sebelum Pengajuan Keberatan

Pasal 6 mengatur bahwa Pihak yang mengajukan keberatan atas sanksi administratif berupa denda wajib terlebih dahulu melunasi denda melalui sistem informasi penerimaan OJK. Dalam hal keberatan diterima seluruhnya atau sebagian, OJK mengembalikan selisih kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini menempatkan kewajiban pelunasan denda sebagai prasyarat pengajuan keberatan.

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pasal 8 mengatur pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi Pihak yang keberatannya diterima seluruhnya atau sebagian, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian harus melampirkan surat penetapan atau putusan, bukti pembayaran, dan nomor rekening tujuan. OJK melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap.

Pengelolaan Piutang Macet

OJK mengategorikan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagai piutang macet apabila Pihak tidak melunasi kewajiban tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran dan telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Terhadap piutang macet tersebut, OJK dapat meminta penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan penghentian pengenaan bunga, atau melakukan penyelesaian sendiri melalui penyampaian surat panggilan, penagihan dengan bantuan pihak ketiga, dan/atau gugatan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 15. Terhadap SABD yang surat penetapannya telah diterbitkan sebelum berlakunya POJK 39/2025, yaitu sebelum 22 Desember 2025, penagihan dan pengajuan keberatan tetap dilaksanakan berdasarkan POJK 4/2014 beserta perubahannya. Dengan demikian, ketentuan dalam POJK 39/2025 berlaku untuk SABD yang ditetapkan setelah tanggal berlakunya POJK 39/2025.

Penutup

POJK 39/2025 mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban pelunasan denda sebagai prasyarat pengajuan keberatan, pengenaan bunga keterlambatan, tahapan penagihan melalui surat teguran, pencantuman data piutang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pengenaan sanksi administratif tambahan, serta pengelolaan piutang macet. Melalui pengaturan ini, OJK menempatkan penagihan sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dalam POJK 39/2025 berlaku secara prospektif terhadap sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan setelah tanggal 22 Desember 2025, sehingga pelaku industri jasa keuangan perlu mencermati implikasi pengaturan tersebut, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pembayaran, konsekuensi keterlambatan, serta dampaknya terhadap kegiatan usaha dan pengelolaan perusahaan, termasuk pada aspek kepatuhan dan manajemen.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.