Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 41/2024 · PP No. 41 Tahun 2024 · PP Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504).

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pungutan di sektor jasa keuangan. Peraturan ini menegaskan bahwa anggaran OJK menjadi bagian dari anggaran BUN pada APBN mulai tahun 2025, tanpa mengurangi independensi OJK. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan anggaran, koordinasi dengan Menteri, dan pembahasan dengan DPR. Pungutan dan penerimaan lainnya menjadi sumber anggaran OJK, dan OJK dapat mengajukan kebutuhan anggaran dari Rupiah Murni untuk pengembangan aset. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak, dan OJK ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. OJK memiliki kewenangan untuk menggunakan pungutan dan penerimaan lainnya, melakukan verifikasi penghitungan biaya tahunan, menerima penyetoran, mengategorikan piutang macet, menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan, dan mengenakan sanksi administratif. Pada akhir tahun 2024, hasil pungutan yang tidak digunakan akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.

1. Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024 dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN. 2. Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola. 3. Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil Pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024. 4. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan b. keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

1. Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. 2. Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga. 3. Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan. 4. Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; g. pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; h. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau i. pencabutan izin usaha.