di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: PP 41/2024 · PP No. 41 Tahun 2024 · PP Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pungutan di sektor jasa keuangan. Peraturan ini menegaskan bahwa anggaran OJK menjadi bagian dari anggaran BUN pada APBN mulai tahun 2025, tanpa mengurangi independensi OJK. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan anggaran, koordinasi dengan Menteri, dan pembahasan dengan DPR. Pungutan dan penerimaan lainnya menjadi sumber anggaran OJK, dan OJK dapat mengajukan kebutuhan anggaran dari Rupiah Murni untuk pengembangan aset. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak, dan OJK ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. OJK memiliki kewenangan untuk menggunakan pungutan dan penerimaan lainnya, melakukan verifikasi penghitungan biaya tahunan, menerima penyetoran, mengategorikan piutang macet, menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan, dan mengenakan sanksi administratif. Pada akhir tahun 2024, hasil pungutan yang tidak digunakan akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.