di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: PP 11/2014 · PP No. 11 Tahun 2014 · PP Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak-pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung operasional OJK agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional. Kebijakan ini menetapkan bahwa pungutan dikenakan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau individu yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya. Pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK. Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di bawah pengawasan OJK wajib membayar pungutan tertinggi dari setiap kegiatan usaha. Jenis pungutan meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan untuk pengaturan dan pengawasan. Pembayaran pungutan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan OJK berhak melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan secara mandiri oleh pihak terkait.