di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses penagihan denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan di sektor jasa keuangan. POJK ini menetapkan bahwa setiap orang atau entitas yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan oleh OJK. Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah penetapan sanksi. Jika terdapat keberatan terhadap sanksi, pembayaran dapat ditangguhkan sementara hingga keputusan atas keberatan tersebut ditetapkan. POJK ini juga mengatur bunga atas keterlambatan pembayaran denda dan mekanisme penanganan piutang macet.