Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-21/PM/1999 tanggal 5 Agustus 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses penagihan denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan di sektor jasa keuangan. POJK ini menetapkan bahwa setiap orang atau entitas yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan oleh OJK. Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah penetapan sanksi. Jika terdapat keberatan terhadap sanksi, pembayaran dapat ditangguhkan sementara hingga keputusan atas keberatan tersebut ditetapkan. POJK ini juga mengatur bunga atas keterlambatan pembayaran denda dan mekanisme penanganan piutang macet.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu oleh OJK. 2. Sanksi administratif berupa denda yang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 48% dari jumlah denda.