Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/2025 · Peraturan OJK No. 39 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2025Tanggal Penetapan:19 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Angka 14 Peraturan Nomor XIV.B.2 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 642/BL/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan atas Sanksi; 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5522); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5695); 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6273); 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6521); dan 6. Pasal 115 ayat (9) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62/OJK). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2025 ini mengatur tata cara penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda (SABD) di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Ketentuan substantif dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewajiban Pembayaran SABD**: Pihak yang dikenakan SABD wajib membayarnya kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah surat SABD atau tanggapan keberatan ditetapkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 48% dari jumlah SABD. 2. **Penagihan SABD**: Jika SABD tidak dilunasi, OJK akan memberikan surat teguran bertahap (pertama, kedua, ketiga) dengan jangka waktu masing-masing 30 hari. Jika tetap tidak dibayar, OJK akan menambahkan tautan informasi piutang dalam sistem layanan keuangan dan rekam jejak pelaku. Pihak yang terlambat membayar dapat dikenai sanksi administratif tambahan, seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan produk/layanan, pencabutan izin, perintah penggantian manajemen, hingga pencabutan izin usaha. 3. **Permohonan Keberatan**: Pihak yang dikenakan SABD dapat mengajukan keberatan. Namun, sebelum mengajukan keberatan, wajib melunasi SABD terlebih dahulu. Jika keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Jika hasil keberatan menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan, selisih kurang bayar harus dilunasi dalam 30 hari. 4. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran harus disertai dokumen pendukung dan akan diproses dalam 10 hari kerja. 5. **Pengurusan Piutang Macet**: SABD dikategorikan sebagai piutang macet jika tidak dilunasi dalam 1 tahun sejak jatuh tempo dan setelah upaya optimalisasi penagihan dilakukan. OJK dapat meminta penyelesaian piutang macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau menyelesaikannya sendiri, termasuk melalui bantuan pihak ketiga atau gugatan pengadilan. OJK berwenang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.

1. SABD yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penagihan SABD dan keberatan atas SABD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

1. Pelaku usaha yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran SABD dapat dikenai sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 2. Sanksi administratif tambahan meliputi teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatalan hasil kemampuan dan kepatutan, pembatasan produk/layanan/kegiatan usaha, pencabutan izin produk/layanan, perintah penggantian manajemen, pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela, pembatalan persetujuan/pendaftaran/pengesahan, larangan menjadi pemegang saham pengendali/direksi/dewan komisaris/dewan pengawas syariah/pengelola, larangan menerbitkan produk/melaksanakan aktivitas baru, pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.