Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2025 ini mengatur tata cara penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda (SABD) di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan substantif dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewajiban Pembayaran SABD**: Pihak yang dikenakan SABD wajib membayarnya kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah surat SABD atau tanggapan keberatan ditetapkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 48% dari jumlah SABD.
2. **Penagihan SABD**: Jika SABD tidak dilunasi, OJK akan memberikan surat teguran bertahap (pertama, kedua, ketiga) dengan jangka waktu masing-masing 30 hari. Jika tetap tidak dibayar, OJK akan menambahkan tautan informasi piutang dalam sistem layanan keuangan dan rekam jejak pelaku. Pihak yang terlambat membayar dapat dikenai sanksi administratif tambahan, seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan produk/layanan, pencabutan izin, perintah penggantian manajemen, hingga pencabutan izin usaha.
3. **Permohonan Keberatan**: Pihak yang dikenakan SABD dapat mengajukan keberatan. Namun, sebelum mengajukan keberatan, wajib melunasi SABD terlebih dahulu. Jika keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Jika hasil keberatan menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan, selisih kurang bayar harus dilunasi dalam 30 hari.
4. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran harus disertai dokumen pendukung dan akan diproses dalam 10 hari kerja.
5. **Pengurusan Piutang Macet**: SABD dikategorikan sebagai piutang macet jika tidak dilunasi dalam 1 tahun sejak jatuh tempo dan setelah upaya optimalisasi penagihan dilakukan. OJK dapat meminta penyelesaian piutang macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau menyelesaikannya sendiri, termasuk melalui bantuan pihak ketiga atau gugatan pengadilan. OJK berwenang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.