Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5522)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sanksi administratif berupa denda di bidang perbankan dan pengkategorian piutang macet OJK yang berasal dari sanksi administratif berupa denda. Pembayaran sanksi administratif oleh Bank Umum wajib dilakukan melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK. Pengkategorian sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagai piutang macet OJK terhitung 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan.

(-)

(-)