Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Perubahan ini menambahkan dua ayat baru, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Ayat (4) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pemberian surat teguran dan penundaan pengenaan bunga dalam kondisi tertentu, seperti pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), ancaman krisis ekonomi, atau gangguan stabilitas sistem keuangan. Ayat (5) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan jangka waktu penundaan tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mengatasi implikasi pandemi COVID-19 yang berdampak pada sistem keuangan, yang mengakibatkan penurunan produktivitas pelaku industri jasa keuangan dan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.