Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 36/POJK.02/2020 · Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPenanganan Pandemi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5522) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6273)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Perubahan ini menambahkan dua ayat baru, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Ayat (4) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pemberian surat teguran dan penundaan pengenaan bunga dalam kondisi tertentu, seperti pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), ancaman krisis ekonomi, atau gangguan stabilitas sistem keuangan. Ayat (5) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan jangka waktu penundaan tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mengatasi implikasi pandemi COVID-19 yang berdampak pada sistem keuangan, yang mengakibatkan penurunan produktivitas pelaku industri jasa keuangan dan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.

1. Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.

(-)