Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 26 /POJK.02/2018 · Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan pengadministrasian pungutan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini dilakukan untuk mengkategorikan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu satu tahun sebagai pungutan yang dikategorikan macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyerahkan penagihan pungutan yang dikategorikan macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 dan perubahannya, untuk memastikan bahwa penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan pemerintah yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.