Legal Updates

Keputusan Dirjen PHL Nomor 13 Tahun 2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

26/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Dirjen PHL Nomor 13 Tahun 2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Pendahuluan

Pada 19 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (“PHL”) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (“SIPUHH”) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (“SIPNBP”) pada Pemegang Hak Atas Tanah (“PHAT”) (“Keputusan 13/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan menata kembali mekanisme pemberian akses sistem informasi kehutanan bagi pemilik tanah yang memanfaatkan kayu tumbuh alami di atas lahan mereka. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penggunaan sistem informasi tersebut benar-benar didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan 13/2026 dibentuk untuk melindungi hak-hak negara atas hasil hutan serta menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil hutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Direktorat Jenderal PHL memandang perlu adanya mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan akses sistem informasi dan peningkatan tata kelola hutan yang baik (good forest governance). Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk mengatasi tantangan dalam pengawasan pemanfaatan kayu pada hutan hak agar tetap selaras dengan fungsi lindung maupun konservasi.

 

Ketentuan Penting

Mekanisme dan Tim Pelaksana Evaluasi 

Amar Ketiga dan Keempat menetapkan bahwa Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan membentuk Tim khusus untuk melaksanakan evaluasi ini melalui penelaahan administratif dan/atau pemeriksaan lapangan. Berdasarkan Lampiran Bagian B.1, Tim Evaluasi ini memiliki komposisi lintas instansi yang terdiri dari:

  1. Dinas Provinsi/KPH; 
  2. Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL); 
  3. Balai Penegakan Hukum Kehutanan; 
  4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Provinsi atau Kabupaten; dan 
  5. Dinas yang membidangi lingkungan hidup. 

Status Hak Akses dan Kewajiban PHAT 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Lampiran Bagian A menegaskan bahwa pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP bukan merupakan izin pemanfaatan kayu atau bukti pengakuan hak atas tanah, melainkan hanya fasilitas bagi PHAT untuk memenuhi kewajiban pembayaran PNBP dan penatausahaan hasil hutan. Keputusan 13/2026 mewajibkan PHAT yang memanfaatkan kayu tumbuh alami, yakni pohon yang sudah ada sebelum hak atas tanah diperoleh, untuk tetap membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria dan Indikator Evaluasi

Lampiran Bagian B.2 menetapkan tiga kriteria utama evaluasi yang meliputi kepastian status tanah, kesesuaian lokasi pemanfaatan kayu, dan potensi dampak lingkungan. Tim Evaluasi wajib menggunakan indikator yang diatur dalam Lampiran Bagian B.3 untuk menjalankan 3 kriteria tersebut, antara lain:

  1. Kepastian Status Tanah: Tim melakukan identifikasi dokumen pemilikan tanah, memverifikasi kesesuaiannya dengan hukum agraria, serta melakukan analisis peta lokasi lahan.
  2. Kesesuaian Lokasi: Tim melaksanakan analisis spasial atas lokasi yang dimohonkan, menganalisis data Laporan Hasil Cruising (LHC), serta memverifikasi persediaan kayu bulat yang telah ditebang bagi PHAT yang sudah terdaftar.
  3. Potensi Dampak Lingkungan: Tim menganalisis kondisi topografi lokasi dan mengevaluasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan kayu dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup.

Pelaporan dan Rekomendasi Akhir 

Hasil evaluasi tersebut wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Evaluasi yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi. Selanjutnya, Lampiran Bagian B.4 huruf c menginstruksikan Kepala Dinas untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan guna menentukan rekomendasi akhir bahwa apakah hak akses SIPUHH/SIPNBP dapat diberikan atau tidak.

 

Ketentuan Peralihan

Amar Kelima menentukan bahwa proses evaluasi ini tidak hanya menyasar permohonan hak akses baru, tetapi juga berlaku bagi PHAT yang telah terdaftar dalam sistem SIPUHH/SIPNBP sebelumnya.

 

Penutup

Keputusan 13/2026 menata kembali mekanisme pemberian hak akses SIPUHH serta SIPNBP bagi PHAT untuk menjamin legalitas hasil hutan dan melindungi hak penerimaan negara. Evaluasi ini dijalankan melalui verifikasi administratif dan lapangan berdasarkan tiga kriteria, yaitu kepastian status tanah sesuai hukum agraria, kesesuaian lokasi melalui analisis spasial, dan mitigasi dampak lingkungan. Penting untuk dipahami bahwa akses sistem ini hanyalah instrumen penatausahaan dan pemenuhan kewajiban PNBP, bukan bukti kepemilikan tanah, dan berlaku mengikat bagi pendaftar baru maupun PHAT yang sudah terdata sebelumnya guna memastikan tata kelola hutan yang transparan dan akuntabel.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.