Ekspansi Aset Kripto dan Produk Derivatif dalam POJK No. 23 Tahun 2025
Pendahuluan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“POJK 23/2025”) mulai berlaku pada 10 November 2025. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat kerangka pengawasan dan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, terutama dalam merespons munculnya produk yang memiliki karakteristik menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital. Pembentukan POJK 23/2025 merupakan respons OJK terhadap dinamika pasar yang berkembang pesat serta kebutuhan memastikan kepastian hukum, keamanan, dan keteraturan penyelenggaraan perdagangan produk-produk baru tersebut. Selain itu, regulasi ini melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam POJK 27/2024 agar ekosistem perdagangan aset keuangan digital menjadi lebih adaptif, prudensial, dan siap mendukung inovasi pasar yang semakin kompleks.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Berikut adalah tabel perbandingan antara POJK 23/2025 dan POJK 27/2024:
Ketentuan Penting
Pasal 3A: Klasifikasi Aset Keuangan Digital
Aset Keuangan Digital dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya. "Aset Keuangan Digital lainnya" mencakup produk derivatif Aset Keuangan Digital. Ini menjadi landasan hukum bagi perdagangan kontrak berjangka atau produk turunan lainnya (futures/options) di pasar aset digital Indonesia.
Pasal 9 & 10: Penetapan Daftar Aset Keuangan Digital
Bursa memiliki kewenangan untuk menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan, meliputi daftar Aset Kripto dan daftar Aset Keuangan Digital lainnya. Dalam menetapkan daftar ini, Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap aset sebelum menetapkannya dalam daftar, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Bursa juga diwajibkan memiliki pedoman penetapan daftar aset yang menjadi bagian dari tata tertib Bursa, serta wajib memublikasikan daftar tersebut paling lama satu hari setelah ditetapkan pada media resmi Bursa.
Pasal 26A: Perizinan dan Syarat Perdagangan Derivatif bagi Bursa
Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif wajib untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut:
- Uraian mekanisme perdagangan, manajemen risiko, dan infrastruktur IT;
- Peraturan dan tata tertib terkait derivatif;
- Struktur organisasi yang membawahi kegiatan derivatif;
- Bukti kesiapan sistem perdagangan derivatif; dan
- Standar prosedur operasi serta kode etik perdagangan derivatif.
Pasal 34A & 37: Peran Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Lembaga Kliring yang mendukung transaksi derivatif wajib memberitahukan OJK secara tertulis paling lambat 3 hari kerja sebelum perdagangan dimulai, dengan menyertakan uraian sistem, manajemen risiko, dan bukti kesiapan sistem. Sementara itu, Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki sistem penyimpanan daring yang aman, andal, dan memiliki fitur pemulihan bencana (DRC) yang ditempatkan di Indonesia atau menggunakan cloud server standar internasional jika tidak memiliki DRC fisik.
Pasal 45, 50 & 51A: Persyaratan dan Kegiatan Pedagang (Exchanger)
Pedagang (Exchanger) yang mengajukan izin usaha wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. Selain jual beli spot, Pedagang kini diperbolehkan melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen. Kegiatan ini dilakukan di Bursa yang telah disetujui OJK dan didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa. Sebelum memulai kegiatan ini, Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK paling lambat 7 hari kerja sebelum perdagangan dimulai, dilengkapi dengan uraian mekanisme pemasaran, manajemen risiko, dan infrastruktur TI.
Pasal 87A: Pengelolaan Margin Derivatif
Dalam rangka memitigasi risiko pada perdagangan derivatif, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki mekanisme penempatan Margin pada rekening khusus. Jika Margin berupa Aset Keuangan Digital, maka wajib ditempatkan pada Wallet khusus di Pengelola Tempat Penyimpanan. Sedangkan, jika Margin berbentuk selain aset digital (misalnya uang tunai), wajib ditempatkan pada tempat penyimpanan khusus yang ditentukan.
Pasal 129A: Ruang Uji Coba (Regulatory Sandbox)
OJK memiliki kewenangan untuk melakukan uji coba inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital. Hal ini memungkinkan OJK untuk menilai kelayakan dan keamanan model bisnis atau produk derivatif baru secara terbatas sebelum diterapkan secara luas di pasar.
Ketentuan Sanksi
A. Jenis-Jenis Sanksi Administratif
Jika Penyelenggara (Bursa, Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan, atau Pedagang) melanggar ketentuan dalam POJK 23/2025, OJK berwenang menjatuhkan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif;
- Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan usaha (termasuk pelaksanaan kerja sama);
- Pemberhentian dan/atau penggantian pengurus (Direksi/Komisaris);
- Pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
- Pencabutan izin usaha.
Sanksi-sanksi di atas diterapkan apabila Penyelenggara melanggar berbagai kewajiban operasional, antara lain:
a. Pelanggaran Tata Kelola & Kelembagaan (Pasal 54):
- Tidak memenuhi persyaratan permodalan dan ekuitas (Pasal 19, 28, 32A, 36, 39A, 45, 50).
- Melanggar ketentuan terkait tugas dan wewenang Bursa, Lembaga Kliring, atau Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Tidak memiliki atau melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan kode etik.
- Pelanggaran terkait kepemilikan saham dan rangkap jabatan.
b. Pelanggaran Mekanisme Perdagangan & Perlindungan Konsumen (Pasal 101):
- Tidak menerapkan prinsip travel rule dalam transfer aset.
- Gagal melakukan penyelesaian (settlement) aset konsumen saat aset tersebut dihapus dari daftar (delisting) atau saat perdagangan dihentikan.
- Tidak memisahkan dana konsumen dengan dana operasional perusahaan (segregasi akun).
- Terlibat dalam manipulasi pasar atau penyalahgunaan pasar.
- Tidak melakukan verifikasi identitas konsumen (KYC/KYT) dengan benar.
B. Sanksi Denda Khusus bagi Bursa
Terdapat ketentuan denda yang ditujukan kepada Bursa Aset Keuangan Digital terkait kewajiban publikasi daftar aset. Jika Bursa tidak memublikasikan Daftar Aset Keuangan Digital paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan pada media resminya. Bursa dikenakan denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari, dengan jumlah denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban Bursa untuk tetap memublikasikan daftar tersebut.
Ketentuan Peralihan
Sesuai Pasal 130, izin dan persetujuan terkait Aset Kripto maupun derivatif yang sebelumnya diterbitkan oleh Bappebti dinyatakan tetap berlaku. Proses perizinan yang sedang berjalan di Bappebti akan dilanjutkan penyelesaiannya oleh OJK sesuai ketentuan POJK 23/2025.
Pasal II mengatur bahwa pihak yang belum memiliki izin sebagai Pedagang tetapi telah melakukan kegiatan jual/beli derivatif wajib mengalihkan seluruh kegiatannya kepada Pedagang berizin paling lambat tanggal 9 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, pihak yang tidak berizin hanya diperbolehkan melakukan perdagangan derivatif dalam rangka penyelesaian (likuidasi posisi). Terkait penyesuaian infrastruktur, Penyelenggara Perdagangan diberikan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak POJK 23/2025 berlaku untuk menyesuaikan kepemilikan dan pengendalian sistem, serta mekanisme penempatan dana konsumen.
Penutup
POJK 23/2025 memberi dasar legalitas bagi produk derivatif aset kripto. Bagi Bursa dan Pedagang Aset Kripto, peraturan ini membawa implikasi berupa peluang ekspansi produk derivatif, namun dengan kewajiban kepatuhan yang lebih ketat, terutama terkait modal, pendaftaran PSE, dan pemisahan pengelolaan margin. Bursa dan Pedagang Aset Kripto dapat segera mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk produk derivatif dan margin, serta memastikan permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada OJK diajukan tepat waktu sebelum batas waktu transisi berakhir guna menghindari sanksi atau penghentian kegiatan usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
