1. Perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
2. Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Selain produk yang harus terdaftar dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, instrumen, dan/atau aktivitas terkait dengan Aset Keuangan Digital yang belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain, dinyatakan tetap dapat diperdagangkan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
4. Bursa melakukan penilaian atas produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto dan belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti; dan Bursa harus menetapkan Daftar Aset Kripto atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
5. Bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Bursa; lembaga kliring berjangka dan penjaminan berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pedagang; pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan; dan kegiatan usaha penunjang yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan terdaftar sebagai kegiatan usaha penunjang Aset Keuangan Digital.