Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan DigitalTermasuk Aset Kripto

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27/2024 · Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan DigitalTermasuk Aset Kripto
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), diselaraskan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilakukan oleh Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
  2. Persyaratan dan kriteria Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
  3. Mekanisme penetapan Daftar Aset Kripto oleh Bursa dan evaluasi oleh OJK.
  4. Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk memperoleh izin usaha dari OJK dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, pelindungan konsumen, pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta pelindungan data pribadi.
  5. Persyaratan kelembagaan bagi Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk modal disetor minimum, struktur organisasi, sistem pengawasan dan pelaporan, serta organ perusahaan.
  6. Kewajiban Pedagang dalam proses penerimaan konsumen, penempatan dana dan Aset Keuangan Digital, transaksi, penarikan Aset Keuangan Digital dan dana, serta penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
  7. Pengawasan oleh OJK terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang di Pasar Aset Keuangan Digital.

1. Perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Selain produk yang harus terdaftar dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, instrumen, dan/atau aktivitas terkait dengan Aset Keuangan Digital yang belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain, dinyatakan tetap dapat diperdagangkan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 4. Bursa melakukan penilaian atas produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto dan belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti; dan Bursa harus menetapkan Daftar Aset Kripto atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 5. Bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Bursa; lembaga kliring berjangka dan penjaminan berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pedagang; pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan; dan kegiatan usaha penunjang yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan terdaftar sebagai kegiatan usaha penunjang Aset Keuangan Digital.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.