Biaya Eksploitasi Panas Bumi Melonjak! Permenhut 28/2025 Tetapkan Tarif Pungutan di Kawasan Konservasi
Pendahuluan
Pada 22 Desember 2025, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai A, Nilai B1, Nilai B2, dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi ("Permenhut 28/2025"), yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait angka dasar perhitungan pungutan negara bagi pelaku usaha panas bumi.
Pemerintah melihat adanya urgensi untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berasal dari risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksploitasi panas bumi. Permenhut 28/2025 melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui aturan ini, Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dari pemanfaatan energi panas bumi dengan kewajiban pemulihan atau kompensasi atas dampak lingkungan yang timbul di kawasan konservasi.
Ketentuan Penting
Lingkup dan Objek Pungutan
Permenhut 28/2025 menegaskan bahwa pungutan atas kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (“PB-PJLPB”) merupakan jenis PNBP yang dikenakan terhadap risiko kerusakan lingkungan. Pasal 2 menetapkan bahwa pungutan ini berlaku bagi kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan yang berlokasi di tiga jenis kawasan konservasi, yaitu:
- Taman Nasional (TN);
- Taman Wisata Alam (TWA); dan
- Taman Hutan Raya (Tahura).
Komponen Variabel Perhitungan Tarif
Menteri Kehutanan menetapkan empat komponen nilai dasar yang menjadi variabel pengali dalam menghitung besaran tarif pungutan per hektar per tahun. Sebagaimana dirinci dalam Lampiran peraturan, besaran nilai tersebut mencakup:
- Nilai A (Keanekaragaman Hayati): Sebesar Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) per hektar per tahun;
- Nilai B1 (Pengaturan Tata Air): Sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah) per hektar per tahun;
- Nilai B2 (Perosotan Karbon): Sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hektar per tahun; dan
- Nilai B3 (Pelepasan Karbon): Sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hektar per tahun.
Mekanisme Perhitungan Tarif Tahunan
Permenhut 28/2025 membedakan rumus perhitungan tarif antara tahun pertama dengan tahun-tahun berikutnya. Dalam Pasal 3 ayat (3), perhitungan tarif untuk tahun pertama wajib memperhitungkan seluruh variabel (Nilai A, B1, B2, dan B3) dikalikan dengan Luas Areal (L), karena mencakup komponen pelepasan karbon awal (Nilai B3). Rumus perhitungan tarif tahun pertama adalah sebagai berikut:
Namun, untuk perhitungan tarif tahun kedua dan seterusnya, Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa perhitungan hanya menggunakan penjumlahan dari perkalian Luas Areal (L) dengan Nilai A, Nilai B1, dan Nilai B2, tanpa menyertakan Nilai B3. Pungutan ini wajib dibayarkan oleh pemegang izin setiap satu tahun sekali. Rumus perhitungan tarif tahun kedua dan seterusnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Peralihan
Pasal 5 mengatur bahwa terhadap PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan yang telah terbit sebelum 31 Desember 2025, pemegang izin tetap dikenakan kewajiban membayar PNBP sesuai tarif baru ini. Seluruh pelaku usaha yang izinnya sudah ada wajib menyesuaikan pembayaran pungutan tahunan mereka (baik tahun pertama, kedua, maupun seterusnya) mengikuti formula dan besaran nilai baru yang ditetapkan dalam Permenhut 28/2025.
Penutup
Permenhut 28/2025 membawa konsekuensi finansial bagi pelaku usaha panas bumi di kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Beban biaya terbesar berasal dari komponen Nilai A (Keanekaragaman Hayati) yang mencapai Rp9,6 juta per hektar setiap tahunnya. Pelaku usaha dapat segera melakukan perhitungan ulang terhadap kewajiban PNBP tahunan mereka dengan menggunakan rumus baru ini, mengingat ketentuan peralihan mewajibkan izin yang telah terbit sebelum 31 Desember 2025 untuk tetap tunduk dan membayar pungutan sesuai tarif yang diatur dalam Permenhut 28/2025.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
