Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai A, Nilai B1, Nilai B2, dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi

Juga dikenal sebagai: Permenhut 28/2025 · Permenhut No. 28 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:23 Desember 2025
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaBesaran Nilai A, Nilai B1, Nilai B2, dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan23 Desember 2025

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi. Kebijakan ini mengatur besaran nilai A, B1, B2, dan B3 yang digunakan dalam penghitungan PNBP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pungutan atas kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PB-PJLPB) tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi termasuk penerimaan jenis PNBP terhadap risiko kerusakan lingkungan. Kawasan konservasi yang dimaksud meliputi Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Hutan Raya (Tahura).

Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan terdiri dari pungutan tahun pertama dan pungutan tahun kedua dan seterusnya, yang dikenakan setiap tahun. Tarif pungutan tahun pertama dihitung dengan formula (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3), sedangkan tarif pungutan tahun kedua dan seterusnya dihitung dengan formula (L x A) + (L x B1) + (L x B2). Nilai L adalah luas areal kegiatan usaha PB-PJLPB dalam hektar. Nilai A adalah nilai keanekaragaman hayati, nilai B1 adalah nilai pengaturan tata air, nilai B2 adalah nilai perosotan karbon, dan nilai B3 adalah nilai pelepasan karbon.

Besaran nilai A, B1, B2, dan B3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

1. Terhadap PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dikenakan kewajiban membayar PNBP pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)