Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 36/2024 · PP No. 36 Tahun 2024 · PP Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan substantif dalam peraturan ini mencakup penetapan jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang meliputi penerimaan dari iuran perizinan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelatihan, pelayanan jasa, jasa penggunaan sarana dan prasarana, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Peraturan ini juga merinci tarif atas beberapa jenis PNBP, termasuk formula perhitungan untuk penggunaan kawasan hutan, pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, penggantian biaya penataan batas kawasan hutan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif terkait baku mutu air limbah dan emisi, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Ditetapkan pula bahwa jenis PNBP tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan pertimbangan tertentu, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, keadaan kahar, atau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke Kas Negara.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk denda karena kelalaian melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. 2. Denda administratif dapat dikenakan hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pelanggaran melebihi baku mutu. 3. Keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dikenakan denda yang dihitung berdasarkan persentase dari denda administratif dan jumlah hari keterlambatan.