Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 12/2014 · PP No. 12 Tahun 2014 · PP Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Dicabut dengan :

  1. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mencabut :

  1. PP No. 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
  2. PP No. 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
  3. PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 menetapkan jenis dan tarif baru atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Regulasi ini secara tegas mencabut dan menggantikan kerangka hukum sebelumnya, yaitu PP Nomor 59 Tahun 1998 beserta perubahannya. Pembaruan ini diperlukan karena adanya perubahan struktur organisasi di kementerian dan untuk mengakomodasi jenis-jenis PNBP baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pengelolaan kehutanan.


Lingkup PNBP diperluas secara signifikan, mencakup berbagai kegiatan yang sebelumnya tidak diatur. Jenis penerimaan baru yang ditambahkan antara lain iuran dari izin usaha restorasi ekosistem, transaksi kegiatan penyerapan karbon, dan berbagai pungutan atas pemanfaatan jasa lingkungan seperti penggunaan air di kawasan konservasi. PP ini juga memperkenalkan mekanisme penetapan tarif yang lebih dinamis. Untuk komoditas utama seperti kayu, tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dihitung sebagai persentase dari harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Selain itu, untuk jasa wisata alam, diterapkan sistem rayon yang memungkinkan penetapan tarif berbeda tergantung lokasi.


Peraturan ini menegaskan kewajiban bagi setiap pengguna jasa atau pemanfaat sumber daya hutan untuk membayar PNBP sesuai tarif yang tercantum dalam lampiran. Seluruh penerimaan yang terkumpul wajib disetor langsung ke Kas Negara. Namun, PP ini juga membuka kemungkinan penerapan tarif Rp0,00 untuk kegiatan tertentu yang bersifat sosial, religi, penelitian oleh pelajar/mahasiswa, atau untuk bantuan bencana alam.


Kewenangan Menteri Kehutanan diperluas untuk mengatur detail teknis, seperti menetapkan harga patokan dan pembagian rayon wisata. Namun, dalam menyusun tata cara pemungutan PNBP dan persyaratan untuk tarif Rp0,00, Menteri Kehutanan wajib mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Menteri Keuangan, yang memperkuat sinergi dan pengawasan antar kementerian.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang ada mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang baru ini. Selain itu, peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 beserta perubahannya, tidak berlaku lagi.

Tidak ada.