Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PP 92/1999 · PP No. 92 Tahun 1999 · PP Nomor 92 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi, yang memiliki peran penting dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998, dengan menambahkan jenis pungutan baru yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, yaitu penerimaan dari Dana Reboisasi. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 5A yang menyatakan bahwa ketentuan tarif dan jenis Dana Reboisasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 dan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tidak berlaku lagi. Semua penerimaan dari Dana Reboisasi harus disetorkan langsung ke Kas Negara.

1. Dengan berlakunya ketentuan ini, penerimaan dalam rangka reboisasi (Dana Reboisasi) wajib langsung disetorkan ke Kas Negara. 2. Seluruh penerimaan dalam rangka reboisasi yang telah disetorkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi, namun belum disetorkan ke Kas Negara, wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya.

(-)