Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini mengatur cara perhitungan tarif yang terutang, baik dalam bentuk satuan rupiah maupun persentase, serta menetapkan bahwa Menteri Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab untuk menetapkan harga patokan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan.