di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Juga dikenal sebagai: PP 74/1999 · PP No. 74 Tahun 1999 · PP Nomor 74 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998. Perubahan ini meliputi angka 1 huruf A, angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G, H dan I, serta angka X huruf A, B, dan C dari Lampiran tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan hutan dan mencapai tujuan pembangunan hutan yang lestari. Dengan perubahan tarif ini, diharapkan pengelolaan sumber daya hutan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.