Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PP 74/1999 · PP No. 74 Tahun 1999 · PP Nomor 74 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1999Tanggal Penetapan:10 Agustus 1999
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1999
Tanggal Penetapan10 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767)

Peraturan Pemerintah ini mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998. Perubahan ini meliputi angka 1 huruf A, angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G, H dan I, serta angka X huruf A, B, dan C dari Lampiran tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan hutan dan mencapai tujuan pembangunan hutan yang lestari. Dengan perubahan tarif ini, diharapkan pengelolaan sumber daya hutan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.

(-)

(-)