Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 33/2014 · PP No. 33 Tahun 2014 · PP Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan kriteria penggunaan yang dibagi menjadi tiga kategori: L1 untuk area permanen, L2 untuk area temporer yang dapat direklamasi, dan L3 untuk area dengan kerusakan permanen. Tarif PNBP dihitung berdasarkan luas area dan kategori penggunaan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkomersial dikenakan tarif Rp0,00.

1. Pengguna kawasan hutan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)