Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 2/2008 · PP No. 2 Tahun 2008 · PP Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kompensasi atas hilangnya nilai manfaat hutan. PNBP ini berlaku untuk kawasan hutan yang luasnya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau. Tarif PNBP dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas area terganggu dan sifat penggunaan kawasan hutan, baik permanen maupun temporer. Seluruh PNBP harus disetor langsung ke kas negara. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkomersial dikenakan tarif Rp0,00. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Pengguna kawasan hutan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)