Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Awas Sanksi! Permen ESDM 7/2026 Rombak Total Standar Izin Usaha Sektor Energi

18 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Awas Sanksi! Permen ESDM 7/2026 Rombak Total Standar Izin Usaha Sektor Energi

Pendahuluan

Pada 8 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (“Permen ESDM 7/2026”), yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Peraturan ini menetapkan klasifikasi dan standar operasional terbaru bagi seluruh entitas bisnis yang mengurus Perizinan Berusaha (“PB”) maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB UMKU”) di subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru terbarukan, serta geologi.

Permen ESDM 7/2026 dibentuk untuk merespons transisi regulasi induk perizinan nasional, dimana peraturan ini melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Pemerintah bermaksud menuntaskan hambatan birokrasi, terutama dalam pemenuhan persyaratan dasar seperti kesesuaian ruang, dan memberikan kepastian hukum operasional untuk kegiatan rintisan seperti Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS), sehingga sasaran iklim investasi yang aman dan terstandarisasi dapat tercapai.

Ketentuan Penting

Kewajiban Penggunaan Sistem OSS dan Persyaratan Dasar

Pasal 2 mewajibkan setiap pelaku usaha sektor ESDM untuk mengantongi PB dan PB UMKU yang diproses sepenuhnya secara elektronik melalui Sistem OSS.

Pasal 3 menetapkan bahwa pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar sebelum izin terbit, dengan beberapa pengecualian strategis. Pemerintah membebaskan kewajiban penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk tahap survei dan eksplorasi energi baru terbarukan, eksplorasi mineral dan batubara, serta infrastruktur ketenagalistrikan tertentu yang lokasinya telah terdaftar di OSS.

Ketentuan Sanksi Administratif Berjenjang

Pasal 7 hingga Pasal 11 merinci mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan di tiap subsektor. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman administratif secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin berusaha. Khusus untuk subsektor ketenagalistrikan, Pasal 8 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah dapat membekukan atau mencabut izin usaha jika pelanggaran yang terjadi sampai menimbulkan korban keselamatan, masalah kesehatan, atau kerusakan lingkungan. 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Lainnya

Pasal 4 menentukan pembagian subsektor industri, di mana Perizinan Berusaha utama dibagi menjadi empat subsektor (migas, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE), sedangkan izin penunjang usaha (PB UMKU) dibagi menjadi lima subsektor (migas, ketenagalistrikan, minerba, EBTKE, dan geologi)

Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh standar kegiatan usaha utama diatur dalam Lampiran I dan standar izin penunjang diatur dalam Lampiran II sebagai bagian hukum yang mengikat dan tidak terpisahkan.

Pasal 6 memberikan mandat pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha dan PB UMKU agar selalu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 13, PB UMKU untuk kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi, gas bumi, BBM, BBG, dan/atau hasil olahan menggunakan moda transportasi selain pipa untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sektor transportasi berdasarkan PP 28/2025.

 Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 15, jika permohonan PB atau PB UMKU masih diproses dan Sistem OSS belum selesai melakukan pemutakhiran ke sistem PP 28/2025, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penerbitan izin menggunakan regulasi lama. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur status hukum izin-izin yang telah terbit sebelum 12 Juni 2026, yang mana izin-izin tersebut tetap sah dan berlaku sampai jangka waktunya habis.

Menurut Pasal 17, badan usaha pemegang Izin Pengolahan, Penyimpanan, atau Niaga Migas yang melakukan kegiatan pencampuran (blending) minyak bumi dengan produk biofuel diizinkan untuk tetap beroperasi. Namun, entitas bisnis tersebut wajib menyesuaikan seluruh standar operasinya dengan ketentuan Permen 7/2026 paling lambat 12 Juni 2027.

Penutup

Permen ESDM 7/2026 mewajibkan pelaku usaha di sektor energi untuk segera menyesuaikan standar kepatuhan operasional mereka dengan kerangka regulasi baru yang berbasis risiko. Pelaku usaha wajib memastikan seluruh perizinannya terekam rapi di Sistem OSS dan secara ketat mengimplementasikan manajemen risiko, khususnya terkait fasilitas berisiko tinggi seperti penyimpanan karbon dan ketenagalistrikan. Perusahaan yang abai terhadap standar keselamatan dan lingkungan ini dapat dikenakan pembekuan operasional hingga pencabutan izin permanen, terutama jika kelalaian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban atau kerusakan lingkungan. 

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.